161 Buruh Migran Dideportasi Malaysia ke Nunukan, 40 Orang Berangkat Secara Ilegal
Mereka kini sedang dikarantina selama lima hari di Rusunawa Jalan Ujang Dewa di Kabupaten Nunukan sekaligus menunggu hasil tes PCR sebelum dipulangkan ke daerah asalnya atau kampung halamannya.
Pemerintah Malaysia memulangkan 161 pekerja migran asal Indonesia (PMI) ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, di tengah pandemi Covid-19. Ratusan PMI yang dideportasi ini bekerja di wilayah kerja Konsulat Indonesia di Tawau, Sabah, Malaysia.
"Terdiri dari 125 laki-laki, 32 perempuan dan empat anak-anak," kata Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan PMI BP2MI Nunukan, Arbain, Kamis (2/9).
Dia menjelaskan, kedatangan ratusan PMI ini dengan pengawasan ketat dari Satgas Penanganan Covid-19 Nunukan dengan langsung diuji usap PCR, di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Rabu (1/9) sekira pukul 14.00-16.00 WITA.
Mereka kini sedang dikarantina selama lima hari di Rusunawa Jalan Ujang Dewa di Kabupaten Nunukan sekaligus menunggu hasil tes PCR sebelum dipulangkan ke daerah asalnya atau kampung halamannya.
Arbain menambahkan, menurut daerah asal, mereka terdiri dari 94 orang dari Sulawesi Tenggara, empat dari Sulawesi Tengah, sembilan dari Sulawesi Barat, satu dari NTB, 10 dari NTT, 40 dari Kalimantan Utara, seorang dari Kalimantan Timur, Riau, dan Maluku.
Kemudian dari 161 PMI yang dideportasi pemerintah Malaysia di tengah pandemi Covid-19 ini terdiri dari 41 orang yang berangkat ke Malaysia tanpa dokumen keimigrasian, 27 orang melebihi masa izin tinggal, 54 kasus narkoba, dan 39 kasus kriminal biasa.
Baca juga:
Ratusan Pekerja Migran Ilegal Asal NTT Dideportasi dari Malaysia
20 TKI Ilegal Asal Cianjur ke Arab Saudi saat Pandemi
Pulang dari Malaysia Lewat Jalur Ilegal, 80 PMI Diamankan Satgas Pamtas di Kalbar
BP2MI Ungkap 1.800 PMI Ilegal Berasal dari Sulawesi Selatan
Kemnaker Investigasi Kasus Kaburnya 5 Calon Pekerja Migran di Malang
Calon TKI Loncat dari Lantai 4, Kepala BP2MI Ancam Tutup Operasional PJTKI di Malang