LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

15 Kasus korupsi kelas kakap mandek di Kejati Banten

Mulai dari korupsi alat kesehatan, pembangunan madrasah, pembangunan masjid raya hingga pencetakan Alquran.

2013-12-09 10:32:08
Dinasti Atut
Advertisement

Dalam tiga tahun terakhir, setidaknya 15 kasus korupsi mandek di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Ironisnya kasus-kasus yang mandek, terbilang kasus kelas kakap dan hingga saat ini tidak jelas penyelesaiannya, sehingga tidak memiliki ketetapan hukum.

Diungkapkan juru bicara Masyarakat Transparansi (MATA) Banten, Oman Abdurahman, perkara yang mandek tersebut di antaranya adalah korupsi pengadaan Alkes di RSUD Cilegon, Rehabilitasi 640 gedung madrasah ibtidaiyah (MI) dan madrasah tsanawiyah (MTs) swasta se-Banten senilai Rp 45 miliar.

Lalu korupsi dana alokasi khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Provinsi Banten Rp 90,7 miliar, Proyek pembangunan Masjid Raya di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Proyek Gedung Puspemkot Serang dan pengadaan mushaf Al Bantani.

"Kasus-kasus ini seolah dilupakan oleh penyidik kejaksaan, padahal perkara ini selain berdampak sistemik juga nilai kerugian negaranya cukup fantastis," ungkap Oman.

Oman juga menjelaskan hasil tracking yang dilakukan MATA akan diserahkan ke KPK melalui ICW untuk disupervisi. Karena menurutnya KPK memiliki kewenangan melakukan supervisi sejumlah perkara korupsi yang penanganannya mandek baik di kejaksaan maupun kepolisian.

Oman juga menyikapi jeleknya administrasi pelaporan kasus yang ada di kejaksaan. Dimana laporan atau pengaduan masyarakat yang disampaikan ke Kejaksaan tidak tercatat dalam pembukuan sehingga sulit diakses masyarakat.

Hal tersebut berbeda dengan pola pengaduan dan pencatatan perkara yang ada di KPK, sehingga masyarakat sangat mudah mengakses perkara yang ditangani penyidik.

"Padahal dengan hadirnya mantan Direktur Penuntutan KPK yang saat ini menjadi kepala kejaksaan tinggi memberikan harapan yang besar dalam penuntasan kasus korupsi. nyatanya sampai saat ini belum ada upaya konkret yang diberikannya untuk masyarakat Banten," ujarnya.(mdk/ian)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.