14.906 Narapidana di Sumut Dapat Remisi Idulfitri 2021
Remisi itu diberikan kepada 8.779 narapidana dengan kasus kriminal umum. Lalu, 636 narapidana mendapatkan remisi terkait Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2006.
Sebanyak 14.906 orang narapidana atau warga binaan di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) wilayah Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan remisi Hari Raya Idulfitri 2021.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara, Imam Suyudi, mengatakan 14.846 narapidana mendapatkan remisi khusus sebagian. Sedangkan, 60 orang di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan remisi khusus seluruhnya.
"Untuk narapidana yang mendapat remisi khusus sebagian mendapatkan potongan masa hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan," kata Imam, Jum'at (7/5).
Remisi itu diberikan kepada 8.779 narapidana dengan kasus kriminal umum. Lalu, 636 narapidana mendapatkan remisi terkait Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2006. Kemudian, 5.491 narapidana mendapatkan remisi sesuai Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012.
Imam menjelaskan, narapidana yang ada di seluruh Lapas dan Rutan di Sumut hingga Kamis (6/5) berjumlah 33.142 orang.
"Rinciannya narapidana pria sebanyak 24.657 orang. Narapidana wanita sebanyak 1.153 Orang. Kemudian, tahanan pria sebanyak 7.089 orang. Lalu, tahanan wanita sebanyak 243 orang," pungkas Imam.
Baca juga:
8.447 Napi di Sumsel Terima Remisi Lebaran, 26 Orang Langsung Bebas
4.503 Narapidana di Lampung Dapat Remisi Idul Fitri, 11 Langsung Bebas
14 Narapidana di Kalsel Bebas pada Hari Lebaran
35 Narapidana di Sumut Dapat Remisi Hari Raya Nyepi
Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Hemat Anggaran Rp553 Juta