1.200 Pelanggaran PPKM di Solo, Paling Banyak Berkerumun saat Makan di Tempat
Sedikitnya 1.200 pelanggaran terjadi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Solo. Sekitar 90 persen di antaranya makan di tempat secara berkerumun.
Sedikitnya 1.200 pelanggaran terjadi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Solo. Sekitar 90 persen di antaranya makan di tempat secara berkerumun.
"Ada sekitar 1.200 pelanggaran yang kita catat selama PPKM Level 4. Mayoritas makan di tempat secara berkerumun. Ada yang wedangan dan pelanggaran operasional, 90 persen makan di tempat," ujar Kepala Satpol PP Kota Solo Arif Darmawan, Rabu (18/8).
Menurut Arif, jumlah pelanggaran naik cukup signifikan dalam sepekan terakhir, baik yang dilakukan pelaku usaha maupun masyarakat. Jika sebelumnya hanya 900 pelanggaran, pekan ini menjadi 1.200 pelanggaran.
"Mungkin masyarakat sudah mulai jenuh. Jadi mereka merasa sudah divaksin, merasa sudah kebal. Ketika makan di tempat boleh, sambil ngobrol," ucapnya.
Pelanggaran yang lain adalah pelanggaran waktu usaha. Pelaku usaha menutup warungnya sesuai aturan, yakni maksimum 20.00 WIB, namun setelah itu mereka membukanya kembali.
"Mereka sebenarnya sudah tahu jadwal patroli petugas. Jadi sudah waktunya tutup, mereka ikut tutup. Tapi setelah itu mereka buka lagi," katanya.
Untuk mengantisipasi kejadian itu tidak terulang, pihaknya akan memecah Tim Cipta Kondisi menjadi tim-tim kecil. Pihaknya akan memperbanyak waktu operasi.
"Nanti kalau masih ada kerumunan besar, kami akan melakukan tes swab di tempat," tegasnya.
Arif mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam upaya menurunkan kasus Covid-19 di Solo.
Baca juga:
Indeks Komposit Indikator PPKM Naik, Warga Diingatkan Waspada Lonjakan Kasus Covid-19
KAI Tolak Berangkatkan 4.727 Calon Pelanggan, 1.925 Orang Karena di Bawah 12 Tahun
Mal di Bekasi Kembali Dibuka, Pengunjung Wajib Sudah Divaksin
Pemkot Depok Izinkan Mal Dibuka Hingga Pukul 20.00 WIB
Pertimbangan Pemprov DKI Ubah Batas Waktu Makan di Warung Kaki Lima Jadi 30 Menit
Kapolres Jakut soal Viral Pengibaran Bendera di PIK: Yang Dilarang itu Kerumunannya