11.731 Napi di Jabar diusulkan dapat remisi kemerdekaan
Dari belasan ribu tahanan dan napi yang mendapat remisi tak ada nama Akil Mochtar dan Anas Urbaningrum.
Sebanyak 11.731 orang dari total 14.110 narapidana yang menghuni 31 lapas dan rutan di Jawa Barat, diusulkan mendapat remisi umum pada perayaan HUT RI ke- 70 pada 17 Agustus 2015. Usulan tersebut sudah diberikan Kemenkum HAM Jabar ke Menteri Hukum dan HAM.
Remisi Umum dibagi menjadi dua kategori yaitu Remisi Umum I atau potongan hukuman sebagian dan Remisi Umum II yakni ketika mendapat potongan hukuman napi langsung bisa menghirup udara bebas.
"Untuk Remisi Umum I, Kanwil Kemenkum HAM Jabar mengusulkan sebanyak 11.251 orang. Yang diusulkan mendapat remisi Umum II atau yang bebas ada sebanyak 480 orang," kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Agus Toyib, Sabtu (15/8).
Namun dari jumlah itu, lanjut dia, nama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum tak termasuk dalam yang usulan. Masa hukuman mereka masih belum sampai satu tahun.
"Selain itu, kedua napi korupsi itu belum memenuhi syarat lain untuk memperoleh remisi," ujarnya. Misalnya Anas belum membayar denda dan uang pengganti sebagai pidana tambahan.
Lebih lanjut dia mengatakan, napi yang diusulkan mendapat remisi umum terdiri atas napi pidana umum dan napi pidana khusus. Dari usulan yang disampaikan, yang sudah dipastikan akan menerima remisi yakni sebanyak 7.932 orang, Remisi Umum I, dan 422 orang Remisi Umum II, dari kategori pidana umum.
"Untuk yang pidana umum ini kita yang menyetujui. Sedangkan untuk napi pidana khusus sebanyak 3.319 (Remisi Umum I) dan 58 orang (Remisi Umum II), masih menunggu keputusan Menteri (Hukum dan HAM)," tutur Agus.
Disebut Agus, diberikannya atau tidak remisi bagi napi pidana khusus, sepenuhnya menjadi kewenangan Menteri Hukum dan HAM. Pihaknya dalam kapasitas ini hanya mengusulkan saja.
"Jadi untuk yang napi pidana khusus itu keputusannya dari menteri. Kita sudah usulkan, tapi SK-nya belum ditandatangani. Keputusannya bisa sebelum atau sesudah tanggal 17 Agustus," ungkapnya.
Napi pidana khusus itu, lanjutnya, terdiri atas napi kasus-kasus korupsi, narkotika, trafficking, teroris, money laundry dan perbankan syariah. Untuk napi kasus korupsi, Agus menyebut ada sejumlah nama tenar yang diusulkan mendapat remisi seperti halnya Nazaruddin, Gayus Tambunan dan Anggodo Widjojo.
"Tapi ini masih usulan kami ya. Yang menentukan itu tetap menteri," terangnya.
Baca juga:
234 Napi di Wirogunan dapat remisi, status Mery Jane tetap
4.979 Napi di Riau diusulkan dapat remisi 17 Agustus dan dasawarsa
Beri remisi, Menteri Yasonna sebut Lapas tempat bina napi jadi baik
Fahri dukung remisi dasawarsa, negara tak boleh kejam pada napi
Ahok usul koruptor tak diberi remisi dan dimiskinkan
Peringati HUT RI, Antasari Azhar bakal dapat remisi
Di hari kemerdekaan, 6445 napi di Sumsel dapat remisi