LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

110 Ribu Surat Suara Baru Ketahuan Salah Cetak di Hari Pencoblosan

110 ribu surat suara di empat kecamatan yang masuk dalam daerah pemilihan II Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, diketahui salah cetak di hari pencoblosan. Padahal, surat suara itu sebelumnya melalui proses penyortiran jauh sebelum hari H.

2019-04-17 21:28:44
Pemilu
Advertisement

110 ribu surat suara di empat kecamatan yang masuk dalam daerah pemilihan II Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, diketahui salah cetak di hari pencoblosan. Padahal, surat suara itu sebelumnya melalui proses penyortiran jauh sebelum hari H.

Ratusan ribu surat suara yang salah cetak itu terjadi untuk pemilihan calon legislatif Kabupaten DPRD Banyuasin. Dapil II itu meliputi Kecamatan Rimau, Betung, Tungkal Ilir dan Suak Tapeh.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel Kelly Mariana mengungkapkan, salah cetak itu baru diketahui saat pemilih heran tidak satu pun mengenal caleg yang tercantum di surat suara. Pada tulisan cover atau tampak muka surat suara tertulis dapil II, tetapi seluruh caleg di dalamnya merupakan caleg dari dapil I Banyuasin.

Advertisement

"Ada 110 ribu surat suara di seluruh dapil II yang terjadi salah cetak, baru ketahuan hari ini," ungkap Kelly, Rabu (17/4).

Menurut dia, proses penyortiran dan pengepakan logistik Pemilu dilakukan pihak ketiga yang melibatkan tenaga dari luar Banyuasin sehingga tidak mengenal para caleg. Sementara proses percetakan dilakukan oleh KPU RI.

"Yang menyortir dan melipat itu pihak ketiga yang bekerjasama dengan KPU Banyuasin, tenaganya orang Jawa, tidak tahu mereka, jadi melipat saja," ujarnya.

Advertisement

Agar warga tetap menyalurkan hak pilihnya, direncanakan akan digelar pemungutan susulan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU Banyuasin terkait waktunya dan kesalahan cetak tersebut.

"Mekanismenya akan dikoordinasikan lagi dengan KPU Banyuasin. Tapi sesuai undang-undang maksimal sepuluh hari ke depan," kata dia.

Dia menegaskan, komisioner KPU Banyuasin terancam mendapat sanksi jika terbukti melakukan kelalaian. Masyarakat bisa melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika tak puas dengan kinerjanya.

"Sanksinya bisa peringatan, bahkan diberhentikan sesuai dengan kesalahannya," pungkasnya.

Baca juga:
Wapres JK Harap KPU Jujur, Adil dan Transparan
Megawati: Mudah-mudahan Hasil KPU Jokowi Teruskan Tugas sebagai Presiden
Quick Count Pilpres 2019 CSIS-Cyrus Suara Masuk 95 Persen: Jokowi 55%, Prabowo 44%
Jokowi Unggul di Quick Count, Relawan Bravo 5 Nilai Kemenangan yang Pantas
TGB Ajak Elite Politik Ciptakan Situasi Damai Usai Pemilu
Quick Count Litbang Kompas: PDIP 20,62%, Disusul Gerindra 12,86% & Golkar 11,94%

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.