1.092 Anak Keracunan MBG dalam Sepekan, JPPI Desak Status KLB dan Dihentikan Sementara
Dalam satu minggu terakhir, sebanyak 1.092 anak mengalami keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam waktu kurang dari seminggu, jumlah anak yang menjadi korban keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) meningkat sebanyak 1.092 anak. Hingga tanggal 14 September 2025, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat total korban keracunan mencapai 5.360 anak. Seiring berjalannya waktu, per 21 September 2025, jumlah tersebut bertambah menjadi 6.452 anak.
"Kondisi yang tak normal ini mestinya pemerintah harus menetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) dan program dihentikan sementara untuk evaluasi menyeluruh. Sayangnya, yang terjadi justru sebaliknya," ungkap Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, dalam keterangan resmi kepada Liputan6.com pada Jumat, 26 September 2025.
Pada Selasa, 23 September 2025, DPR RI mengesahkan RAPBN 2026 yang menjadikan makan bergizi gratis sebagai salah satu prioritas utama, dengan alokasi anggaran sebesar Rp335 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp223 triliun diambil dari pos pendidikan.
"Alih-alih melakukan evaluasi, mereka justru menutup mata, menyumpal telinga, dan nekat melanjutkan program bermasalah ini," tambahnya. Ubaid menganggap keputusan DPR yang mendukung usulan pemerintah ini bukan hanya kesalahan kebijakan, tetapi juga merupakan pengkhianatan terhadap UUD 1945 serta merusak sektor pendidikan nasional. Oleh karena itu, JPPI telah mencatat lima kesalahan pemerintah bersama DPR dalam kebijakan MBG, yang antara lain:
- Mengkhianati Amanat UUD 1945
- UUD 1945 Pasal 31 ayat 4 mengamanatkan minimal 20 persen APBN dialokasikan untuk pendidikan.
- Anggaran pendidikan seharusnya digunakan sepenuhnya untuk kebutuhan dasar pendidikan, bukan dialihkan untuk program MBG.
- Setelah pemotongan sebesar Rp223 triliun, anggaran pendidikan tersisa hanya 14 persen dari total APBN, yang jauh di bawah amanat konstitusi sebesar 20 persen.
Mengabaikan hak anak untuk mendapatkan pendidikan
Kekeliruan kedua yang diungkapkan oleh Ubaid adalah pengabaian hak anak untuk mendapatkan pendidikan. Meskipun pemerintah mengumumkan bahwa anggaran pendidikan tahun depan akan meningkat menjadi Rp757,8 triliun, kenyataannya, kenaikan tersebut tidak sepenuhnya nyata. Sebab, ratusan triliun dari anggaran tersebut dialokasikan untuk program MBG, bukan untuk memastikan dan melindungi hak anak dalam mendapatkan pendidikan.
"Hingga saat ini, putusan MK No.3/PUU-XXII/2024 mengenai sekolah tanpa biaya, yang bertujuan untuk melindungi hak anak atas pendidikan, belum dapat dilaksanakan karena terhalang oleh program MBG ini," ungkapnya.
Menggeser Kebutuhan Dasar Pendidikan
JPPI menekankan bahwa meskipun gizi anak sangat penting, hal ini tidak boleh mengesampingkan kebutuhan dasar pendidikan yang hingga kini masih belum terpenuhi.
Saat ini, lebih dari 60 persen bangunan sekolah dasar berada dalam kondisi rusak, jumlah sekolah menengah masih sangat kurang, dan fasilitas pendukung sekolah juga masih sangat minim. Di samping itu, terdapat jutaan guru yang belum tersertifikasi dan belum sejahtera.
"Semua ini harus menjadi prioritas karena merupakan bagian dari kebutuhan dasar yang dijamin oleh konstitusi dan harus dipenuhi," tegas Ubaid.
Konflik kepentingan dan ancaman terhadap keselamatan anak
Sejak awal, Ubaid menegaskan bahwa program MBG dipenuhi dengan konflik kepentingan yang berkaitan dengan politik dan ekonomi. Ia menilai bahwa skema yang diterapkan lebih menyerupai proyek mercusuar untuk kepentingan pemilihan umum daripada sebagai layanan publik.
Dengan anggaran sebesar Rp335 triliun yang dialokasikan tanpa adanya mekanisme pengawasan yang memadai, MBG berpotensi besar menjadi sarana korupsi bagi para elit politik. "Alih-alih menyehatkan anak bangsa, MBG justru berisiko berubah menjadi proyek rente dan suap berjamaah yang menggerogoti uang rakyat dan mengancam keselamatan nyawa anak," ujarnya.
Tidak Mendengar Aspirasi dan Suara Publik
Menanggapi problem terkait sistem dan tata kelola yang buruk, DPR seharusnya mengambil langkah untuk menghentikan dan mengevaluasi secara menyeluruh program MBG. Namun, alih-alih melakukan hal tersebut, DPR justru mendukung keputusan pemerintah untuk tetap melanjutkan program ini.
"Publik diperlakukan seolah tidak punya suara dan tidak punya hak untuk menuntut keselamatan anak-anaknya," ungkap Ubaid.
Tuntutan JPPI adalah sebagai berikut
Oleh karena itu, JPPI mengajukan beberapa tuntutan sebagai berikut:
- Menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) terkait kasus keracunan massal MBG.
- Melakukan penghentian sementara terhadap MBG dan melaksanakan evaluasi secara menyeluruh.
- Memberhentikan praktik pengalihan anggaran pendidikan ke MBG.
- Melakukan realokasi kembali sebesar Rp223 triliun untuk kepentingan esensial pendidikan, termasuk peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru, infrastruktur sekolah, serta menyediakan akses pendidikan tanpa biaya.
- Melibatkan masyarakat sipil serta pemangku kepentingan pendidikan dalam setiap proses perumusan kebijakan anggaran.
"DPR dan pemerintah bersama-sama telah mengkhianati UUD 1945. Mereka merampas hak anak Indonesia atas pendidikan dan memporak-porandakan masa depan bangsa demi proyek populis bernama MBG," tegas Ubaid Matraji.