LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

109 Ormas dan LSM Kritik Langkah Moeldoko Somasi ICW Terkait Rente Ivermectin

Erasmus Napitupulu dari organisasi masyarakat sipil ICJR, membenarkan bahwa ada 109 ormas sipil yang mengkritik langkah Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat mensomasi ICW. Diketahui, Moeldoko melakukan somasi ICW usai dinilai terlibat dalam dugaan pemburu rente pengadaan obat terapi Covid Ivermectin.

2021-07-30 19:37:45
Moeldoko
Advertisement

Erasmus Napitupulu dari organisasi masyarakat sipil ICJR, membenarkan bahwa ada 109 ormas sipil yang mengkritik langkah Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat mensomasi ICW. Diketahui, Moeldoko melakukan somasi ICW usai dinilai terlibat dalam dugaan pemburu rente pengadaan obat terapi Covid Ivermectin.

"Praktik pembungkaman atas kritik masyarakat kembali terjadi. Tentu langkah ini amat disayangkan, sebab, semakin memperlihatkan resistensi seorang pejabat publik dalam menerima kritik," kata Erasmus dalam keterangan tertulis diterima, Jumat (30/7).

Erasmus menilai, ICW sebagai bagian dari masyarakat sipil sedang menjalankan tugasnya dalam fungsi pengawasan terhadap jalannya proses pemerintahan. Dia meyakini, hal itu lazim dilakukan oleh organisasi masyarakat sipil lainnya sebagai bentuk partisipasi untuk memastikan adanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Advertisement

"Terlebih lagi, ICW menuangkan pendapatnya dalam sebuah penelitian yang didasarkan atas kajian ilmiah dengan didukung data dan fakta," yakin dia.

Erasmus menilai, langkah Moeldoko, baik somasi maupun niat untuk memproses hukum terhadap ICW, merupakan tindakan yang kurang tepat dan berlebihan.

"Jadi tanpa mesti menempuh jalur hukum, Moeldoko dapat menyampaikan bantahan atas temuan ICW dengan menggunakan hak jawab sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pers. Sebab, hasil penelitian ICW tersebut diketahui khalayak ramai oleh karena dimuat dalam berbagai pemberitaan media," pungkasnya.

Advertisement

Reporter: M Radityo Priyasmoro

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
ICW: Hingga Saat Ini Belum Terima Somasi Resmi Pihak Moeldoko
Belum Mau Komentar, ICW Tunggu Somasi Tertulis Moeldoko Soal Ivermectin
Kubu Moeldoko Tantang ICW Buktikan Tudingan Terlibat di Peredaran Ivermectin
Moeldoko Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum Atas Tudingan ICW Terkait Ivermectin
Ribka Tjiptaning Sebut Tak Kenal Perusahaan Produksi Ivermectin
Moeldoko Tepis Dugaan ICW Soal Ivermectin untuk Obat Covid-19: Ngawur dan Berbahaya

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.