1.001 Napi Cipinang dapat remisi Idulfitri, ada Saipul Jamil dan empat koruptor
Sebanyak 1.001 Narapidana (Napi) Lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas I Cipinang, Jakarta Timur mendapatkan remisi di hari raya IdulFitri 1439 Hijriah. Empat diantara merupakan Napi kasus korupsi.
Sebanyak 1.001 Narapidana (Napi) Lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas I Cipinang, Jakarta Timur mendapatkan remisi di hari raya IdulFitri 1439 Hijriah. Empat diantara merupakan Napi kasus korupsi.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Slamet Prihantara menjelaskan, napi yang mendapat remisi adalah mereka yang diusulkan ke Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) melalui sistem daring.
"Diusulkan remisi khusus tahun ini adalah 1001 orang. Ternyata usulan tersebut disetujui oleh pemerintah melalui Dirjen HAM. Semua yang diusulkan Lapas Cipinang, Alhamdulilah mendapatkan yang diharapkan," papar dia, Jumat (15/6).
Pada hari raya Idulfitri ini, ada 987 Napi memperoleh remisi khusus satu. Sedangkan, 14 Napi mendapatkan remisi khusus dua.
"Remisi ada dua kategori. Remisi khusus satu mendapatkan potongan masa tahanan rata-rata satu bulan. Remisi khusus dua mendapatkan potongan 14 hari," ungkap dia.
"Setelah diberikan remisi khusus yang bersangkutan boleh bebas," dia menambahkan.
Diantara napi-napi yang diusulkan, Slamet menyebutkan ada empat napi kasus korupsi.
"Kami usulkan 4 Napi kasus korupsi. Alhamdulilah semunya mendapatkan remisi khusus satu," ungkap dia.
Slamet berharap, Napi yang menghirup udara bebas tidak melakukan kriminal kembali.
"Sekeluarnya menjadi manusia yang utuh. Mudah-mudahan menjadi baik di mata Allah dan hidupnya sendiri," jelas dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Registrasi Lapas Cipinang, Prayoga menjelaskan, persyaratan Napi Koruptor diusulkan mendapatkan remisi. Ada hal-hal yang harus dipenuhi.
"Kenapa mendapatkan remisi Karena sudah memenuhi persyaratan. Pernah menjadi Justice collaborator, membayar denda, dan juga membayar uang pengganti," terang dia.
Saipul Jamil Juga dapat remisi
Selain napi koruptor, diantara 1.001 napi yang mendapat remisi ada nama artis beken Saipul Jamil akrab juga dipanggil Ipul. Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Slamet Prihantara membenarkan Ipul menjadi salah satu orang yang mendapatkan remisi khusus satu. "Masa tahananya di potong satu bulan," ujar dia.
Ipul saat ini menjalani pidana 8 tahun terkait kasus pencabulan anak dan suap panitera pengganti PN Jakarta Utara di Lapas Cipinang.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com