LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

100 Kg Ganja Asal Aceh Disembunyikan dalam Boks Kue

Dua kurir ganja jaringan Aceh diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) di salah satu kantor jasa pengiriman barang di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan 100 kg ganja kering siap edar dalam bungkus kue manisan.

2020-02-04 23:05:00
Jaringan narkoba di Lapas
Advertisement

Dua kurir ganja jaringan Aceh diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) di salah satu kantor jasa pengiriman barang di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan 100 kg ganja kering siap edar dalam bungkus kue manisan.

Selain mengamankan FB(32) dan SY (32), BNNP Banten juga mengamankan warga binaan di Lapas Jawa Barat, yakni TI(36) dan AN (29) pemilik ganja serta AZ pemesan ganja.

Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana mengungkapkan pelaku menyembunyikan ganja di dalam boks kue manisan pala yang dikirim dari Aceh melalui jasa pengiriman barang.

Advertisement

"Kami dapat informasi dari masyarakat akan ada pengiriman enam paket hanya dari Aceh ke wilayah Banten. Setelah melakukan penyelidikan kami berhasil menangkap pelaku," kata Brigjen Pol Tantan Sulistyana, Selasa (4/2).

Selain barang bukti ganja, petugas juga mengamankan enam unit telepon genggam, satu unit mobil, satu kartu ATM, satu lembar tanda terima titipan dari jasa pengiriman barang dan uang Rp600.000.

"Kami juga menangkap tiga pelaku namun warga binaan lapas Jawa Barat, kami sudah berkoordinasi agar bisa dipindahkan ke Banten, untuk diproses secara hukum, karena pemilik ganja ini," ujarnya.

Advertisement

Jaringan Lapas

Brigjen Pol Tantan mengaku pihaknya masih melakukan pengembangan terkait jaringan para pelaku dan menyelidiki cara pemesanan jaringan di dalam Lapas.

"Ini masih kami kembangkan penyelidikan termasuk kepada tiga pelaku di dalam Lapas. Ini rencananya akan diedarkan di wilayah Jawa Barat," ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup paling ringan enam hingga 12 tahun penjara.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.