10 Tahun Dipelihara Warga Musi Banyuasin, Owa Siamang Ini Akhirnya Bebas
Seorang warga Desa Lais, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Hairul Yusama menyerahkan seekor siamang (Symphalangus Syndactylus) ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Dia awalnya tidak mengetahui hewan langka itu dilindungi undang-undang.
Seorang warga Desa Lais, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Hairul Yusama menyerahkan seekor siamang (Symphalangus Syndactylus) ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Dia awalnya tidak mengetahui hewan langka itu dilindungi undang-undang.
Hairul mengaku membeli hewan tersebut secara bebas di Pasar Burung, kawasan Pasar 16 Ilir Palembang sepuluh tahun lalu. Selama ini, dia merawatnya di rumah dengan baik hingga menjadi siamang dewasa.
"Sudah sepuluh tahun saya memeliharanya sejak dibeli di Palembang," ungkap Hairul, Selasa (10/8).
Setelah dia tahu hewan itu dilarang dipelihara secara bebas, Hairul memutuskan menyerahkannya ke BKSDA Sumsel melalui Pemerintah Kecamatan Lais. Dia tidak ingin niat baiknya justru nantinya berhadapan dengan hukum.
"Hari ini saya sukarela menyerahkan walaupun sudah sepuluh tahun merawatnya," ujarnya.
Kepala Resort Wilayah II SM Dangku Gatot Supriyanto mengatakan, siamang tersebut sudah dievakuasi dan diobservasi dari rumah pemiliknya. Kemudian akan dilakukan karantina di Kantor Resort Puntikayu Palembang sebelum dilepasliarkan ke habitatnya.
"Penyebaran hewan ini di Aceh sampai Lampung, memang dilindungi dan sudah langka. Kami apresiasi dan minta masyarakat menyerahkan kepada kami jika masih merawatnya," ujarnya.
Sehari sebelumnya, BKSDA Sumsel bersama Dinas Kehutanan Sumsel melepasliarkan tiga ekor owa siamang di blok perlindungan Suaka Margasatwa (SM) Dangku, Muba. Ketiganya terdiri dari dua ekor owa siamang berjenis kelamin jantan dan seekor betina.
Kepala BKSDA Sumsel Ujang Wisnu Barata mengungkapkan, owa siamang merupakan salah satu jenis primata yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Sebarannya hampir semua wilayah di Pulau Sumatera.
"Kemarin sudah dilepasliarkan. Ketiga individu satwa itu berasal dari hasil penyerahan sukarela masyarakat di Palembang dan Lahat serta rescue karena konflik di Lahat," ujar Ujang.
Sebelum dilepasliarkan, ketiga satwa tersebut telah melalui proses rehabilitasi selama tiga bulan di Kandang Transit Resor Konservasi Wilayah IV Kota Palembang yang dipantau secara berkala oleh petugas dan tenaga kesehatan hewan. Ketiga satwa itu juga telah dilakukan tes polymerase chain reaction (PCR) untuk mendiagnosis Covid-19.
"Hasil uji laboratorium, ketiga satwa tersebut dinyatakan negatif Covid-19, sehat dan layak dilepasliarkan," kata dia.
Baca juga:
Gajah Jantan Ditemukan Mati Tanpa Kepala di Aceh Timur, Pelaku Diburu Polisi
Panda Raksasa Lahirkan Anak Kembar di Prancis
50 Gajah Selamat dari Kebakaran Hutan Suaka Margasatwa Padang Sugihan
Mengenal Kucing Lynx, Spesies Predator Liar nan Cantik yang Hampir Punah
Hasil Autopsi Bangkai Gajah Tanpa Kepala, Ditemukan Racun di Pencernaan