10 Mantan Anggota DPRD Malang Jalani Sidang Lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya
"Dalam dakwaan tersebut, ke-10 terdakwa dinyatakan patut diduga menerima hadiah atau janji dengan tujuan agar memberikan persetujuan APBD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015 yang diajukan oleh Pemerintah Kota Malang," ujar Arif Suhermanto.
Sidang dugaan kasus korupsi yang melibatkan sejumlah mantan anggota DPRD Malang jilid ke dua, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya. Pada sidang kali ini, sebanyak sepuluh orang mantan anggota DPRD Malang duduk di kursi pesakitan.
Sepuluh terdakwa yang duduk dikursi pesakitan itu antara lain, Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Teguh Puji Wahyono, Choirul Amri, Erni Farida, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Choeroel Anwar, dan Suparno Hadiwibowo. Pada sidang jilid pertama, ada sekitar 18 orang anggota DPRD Malang yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor.
Sidang kali ini, juga dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana. Pembacaan dakwaan disampaikan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto.
"Dalam dakwaan tersebut, ke-10 terdakwa dinyatakan patut diduga menerima hadiah atau janji dengan tujuan agar memberikan persetujuan APBD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015 yang diajukan oleh Pemerintah Kota Malang," ujar Arif Suhermanto, Rabu (9/1).
Arif menambahkan, perbuatan para terdakwa melanggar pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme juncto pasal 400 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD juncto UU RI Nomor 42 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 17 tahun 2014.
"Bahwa para terdakwa bersama-sama dengan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 lainnya pada tanggal 25 Juni 2015 sampai 22 Juli 2015 bertempat di Kantor DPRD Kota Malang telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan selaku pengawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji berupa uang dengan total sebesar Rp 700 juta," katanya.
Usai dakwaan dibacakan, hakim pun menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Malang nonaktif Mochamad Anton sebagai tersangka. Selain Anton, KPK juga menjerat 18 anggota DPRD Malang.
18 Legislator itu diduga menerima suap dari Anton untuk memuluskan pembahasan APBDP Kota Malang tahun anggaran 2015.
Penetapan tersangka terhadap para anggota DPRD diketahui merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono, dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB), Jarot Edy Sulistyono.
Dalam hal ini, penyidik menduga Arief memperoleh uang Rp 700 juta dari tersangka Jarot. Sebanyak Rp 600 juta dari yang diterima Arief kemudian didistribusikan kepada sejumlah anggota DPRD Kota Malang melalui Anton.
Baca juga:
Diborgol di Kereta, 12 Anggota DPRD Malang Segera Diadili di Surabaya
Skandal Korupsi Paling Menyita Perhatian Sepanjang 2018
Berkas Rampung, 12 Eks Anggota DPRD Malang Segera Disidang
Tandatangan Berkas P21, 22 Tersangka Anggota DPRD Kota Malang Siap di Sidang
KPK Tunggu Fakta Persidangan buat Kembangkan Kasus Korupsi Kabupaten Malang
KPK Sebut Pencegahan Korupsi di Malang Masih Rendah