LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

1 Lagi teman begal yang dibakar massa ditangkap polisi

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 17 tahun penjara.

2015-03-04 13:16:16
Begal Motor
Advertisement

Setelah menangkap seorang tersangka berinisial P di Subang, Jabar, Polisi kembali menangkap seorang tersangka begal lainnya yang juga rekan Hendriansyah yang tewas dibakar hidup-hidup oleh warga Pondok Aren. Hingga saat ini sudah dua orang teman Hendriansyah yang berhasil ditangkap petugas.

"Jadi ada dua tersangka yang sudah diamankan. P ditangkap di Subang dan NP ditangkap di Purwokerto," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Irfing Jaya, Rabu (4/3).

Kapolres menyatakan, menurut keterangan keduanya mereka melakukan aksi begal murni hanya karena butuh uang. Apalagi umumnya para tersangka ini dari keluarga yang bercerai.

Kedua-nya yang berhasil lolos dari amukan massa yang beringas untuk membakar mereka itu menyatakan otak dari tindak kriminalitas begal motor adalah Hendriansyah.

"Hendriansyah menghubungi saya dan Puguh. Saya dan Puguh ketemuan sama dia di lapangan Futsal. Terus dia ngajak jalan-jalan. Pas ketemu saya dan Puguh, dia mengeluarkan Samurai dan langsung membegal motor yang lewat itu," ujar NP.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 17 tahun penjara.(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.