LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

1 Juli, Instansi Pemerintah Diimbau Gelar Apel, Putar Indonesia Raya & Baca Pancasila

Kemudian imbauan tersebut ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretariat Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga, Gubernur, Wali Kota dan Bupati.

2021-06-16 11:32:00
Menpan RB Tjahjo Kumolo
Advertisement

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengimbau mulai 1 Juli 2021, instansi pemerintah untuk melaksanakan apel setiap Senin pagi. Hal tersebut tertuang dalam surat imbauan yang dibuat Tjahjo.

Selain itu mereka juga diminta untuk memperdengarkan atau menyiarkan lagu Indonesia Raya setiap Selasa dan Kamis pada jam 10.00 WIB, serta membacakan naskah Pancasila setiap Rabu dan Jumat pada jam 10.00 WIB. Kegiatan tersebut, kata Tjahjo, dilakukan untuk memelihara dan memperkuat rasa kebangsaan dan cinta tanah air.

"Sebagai pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945 bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah," ujar Menteri Tjahjo dalam keterangan pers, Rabu (16/6).

Advertisement

Kemudian imbauan tersebut ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretariat Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga, Gubernur, Wali Kota dan Bupati. Lalu dalam kegiatan apel dilaksanakan secara langsung dan daring setiap Senin pagi, diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di kantor maupun di rumah. Apel dilaksanakan dengan memperhatikan jumlah peserta, jarak aman, dan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

Sementara kegiatan memperdengarkan lagu Indonesia Raya dan pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di kantor. Pada saat kegiatan ini berlangsung, seluruhnya harus berdiri tegak dengan sikap sempurna di ruang kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

"Kegiatan ini dilakukan dengan tidak mengganggu jalannya pemerintahan ataupun mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat," akhir dari imbauan tersebut.

Advertisement

Baca juga:
Ombudsman Minta MenPAN-RB Penuhi Panggilan untuk Jelaskan Soal TWK Pegawai KPK
Jokowi Didesak Panggil MenPAN-RB yang Dukung Pimpinan KPK Tolak Panggilan Komnas HAM
MenPAN-RB Dukung KPK Tak Hadiri Pemanggilan Komnas HAM Soal TWK
Anggota DPR Fraksi PDIP Angkat Topi ke MenPAN-RB & Kepala BKN soal 75 Pegawai KPK
Komnas HAM akan Periksa Kepala BKN dan MenPAN-RB Terkait Tes Wawasan Kebangsaan KPK
Menteri Tjahjo Minta Jabatan Wamenpan-RB Tak Perlu Jadi Polemik

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.