Terbebas dari Riba, Kenali 2 Jenis Akad KPR Syariah Serta Syarat & Tahap Pengajuannya
Rumah menjadi salah satu kebutuhan pokok manusia, dan memiliki rumah pribadi adalah impian sebagian besar orang. Namun dalam mewujudkan impian ini, sering terkendala oleh harga jual rumah yang terus melonjak dari waktu ke waktu.
Rumah menjadi salah satu kebutuhan pokok manusia, dan memiliki rumah pribadi adalah impian sebagian besar orang. Namun dalam mewujudkan impian ini, sering terkendala oleh harga jual rumah yang terus melonjak dari waktu ke waktu.
Salah satu alternatif pembelian hunian tersebut tentu dengan memanfaatkan Kredit Pemilikan Rumah atau Kredit Pemilikan Apartemen (KPR/KPA) yang disediakan oleh bank konvensional atau KPR Syariah yang disediakan oleh bank syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS).
KPR Syariah dapat berupa pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang guna membiayai pembelian rumah tinggal, baik baru ataupun bekas dengan prinsip/akad murabahah atau dengan akad lainnya.
KPR syariah yang ditawarkan oleh bank syariah atau UUS mengadaptasi prinsip syariah yang bebas dari riba. Perbedaan yang paling signifikan antara KPR/KPA yang ditawarkan oleh bank konvensional dengan KPR syariah terletak pada proses transaksi. Pada KPR/KPA konvensional yang dilakukan adalah transaksi uang, sedangkan KPR syariah melakukan transaksi barang.
Lalu Apa Akad yang Digunakan?
Jenis akad yang umum digunakan dalam pembiayaan kepemilikan rumah dan apartemen di Indonesia terdiri dari dua. Pertama akad jual beli atau murabahah dan Musyarakah mutanaqisah. Berikut ini penjelasannya seperti dikutip dark sikapiuangmu.ojk.go.id :
1. Akad Jual Beli atau Akad Murabahah
Murabahah yaitu perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah dimana bank syariah akan membeli barang yang diperlukan oleh nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin atau keuntungan yang disepakati antara bank dan nasabah.
Dalam transaksi dengan menggunakan akad ini, bank syariah akan melakukan pembelian rumah atau apartemen yang diinginkan nasabah (bank bertindak sebagai pemilik rumah) dan selanjutnya menjual rumah atau apartemen tersebut kepada nasabah dengan cara dicicil.
Bank tidak mengenakan bunga kepada nasabah atas pembayaran cicilan yang dilakukan namun mengambil margin atau keuntungan dari penjualan rumah yang telah ditetapkan sejak awal. Dikarenakan prinsip akad murabahah yang digunakan ini, besaran cicilan yang harus dibayarkan oleh nasabah dalam jangka waktu tertentu yang disepakati telah ditetapkan sejak awal bersifat tetap (besaran cicilan tidak berubah).
2. Akad Musyarakah Mutanaqisah (Kerja Sama – Sewa)
Musyarakah mutanaqisah adalah akad antara dua pihak atau lebih yang berserikat atau berkongsi terhadap suatu barang dimana salah satu pihak kemudian membeli bagian pihak lainnya secara bertahap.
Dalam skema ini, bank dan nasabah bersama-sama melakukan pembelian rumah atau apartemen dengan porsi kepemilikan yang telah disepakati (misalnya: bank 80 persen dan nasabah 20 persen). Selanjutnya, nasabah akan membeli rumah atau apartemen tersebut dari pihak bank dengan cara melakukan pengangsuran atau pencicilan dana menurut modal kepemilikan rumah atau apartemen yang dimiliki oleh bank.
Pada akhirnya semua aset kepemilikan bank telah berpindah tangan kepada nasabah. Besar cicilan yang dibayarkan oleh nasabah dengan skema ini ditentukan berdasarkan kesepakatan antara bank dan nasabah.
Persyaratan dan Tahapan Pengajuan KPR Syariah
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan cakap di mata hukum.
2. Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo pembiayaan.
3. Tidak melebihi maksimum pembiayaan.
4. Besar cicilan tidak melebihi 40 persen penghasilan bulanan bersih.
5. Khusus untuk kepemilikan unit pertama, KPR syariah diperbolehkan atas unit yang belum selesai dibangun atau inden, namun kondisi tersebut tidak diperkenankan untuk kepemilikan unit selanjutnya.
6. Pencairan pembiayaan bisa diberikan sesuai perkembangan pembangunan atau kesepakatan para pihak; dan
7. Untuk pembiayaan unit yang belum selesai dibangun atau inden, harus melalui perjanjian kerja sama antara pengembang dengan bank syariah.
Apabila persyaratan tersebut sudah Anda penuhi, berikut tahapan yang harus kamu lakukan untuk mengajukan KPR syariah:
1. Pilih properti yang akan dibeli
Bila Anda ingin membeli properti dari pengembang, carilah informasi bank yang telah bekerja sama dengan pengembang agar prosesnya lebih mudah dan cepat.
2. Persiapkan persyaratan pengajuan KPR
Pastikan Anda sudah memenuhi syarat umum pengajuan yang telah dibahas pada poin sebelumnya.
3. Cari informasi biaya KPR dan biaya jual-beli properti
Untuk membeli properti dengan KPR tidak hanya memperhitungkan down payment (DP) atau uang muka, tetapi juga ada komponen biaya lainnya seperti biaya administrasi, biaya provisi, biaya asuransi, biaya notaris, biaya pengikatan agunan, biaya pajak dan balik nama terkait jual beli properti yang Anda lakukan. Untuk pembelian dari perorangan, beberapa bank juga mengenakan biaya penilaian agunan.
(mdk/bim)