Kisah Awal Berdiri De Javasche Bank, Cikal Bakal Bank Indonesia
De Javasche Bank (DJB) merupakan bank swasta milik Belanda. Saat Indonesia merdeka, DJB dinasionalisasi dan berganti nama menjadi Bank Indonesia, yang kini menjadi bank sentral di Tanah Air.
De Javasche Bank (DJB) merupakan bank swasta milik Belanda. Saat Indonesia merdeka, DJB dinasionalisasi dan berganti nama menjadi Bank Indonesia, yang kini menjadi bank sentral di Tanah Air.
De Javasche Bank lahir pada 24 Januari tahun 1828 yang kala itu dipimpin Raja Willem I. Pertama kali DJB dipimpin oleh seorang presiden bernama Christiaan De Haan. Dalam menjalankan tugasnya, Christiaan didampingi CJ. Smulders sebagai sekretaris.
Melansir dari laman bi.go.id, DJB memilih orang-orang yang cocok untuk menjadi direksinya. Hal tersebut sesuai dengan Oktroi De Javasche Bank I yang berlaku selama 10 tahun. Terhitung sejak tanggal 1 Januari 1828 sampai tanggal 31 Desember 1837. Kemudian diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Maret 1838.
Pada rapat perdananya, tanggal 20 Februari 1828 di Gedung Societeit de Harmonie, Batavia, ditetapkan tiga direktur DJB, antara lain Pengurus Firma Thompson, Roberts & Co, O.M. Roberts, Pengurus Firma Ten Brink & Reynst, C. Ten Brink dan Presiden Direktur dari Factorij der Nederlandsch Handel Maatschappij, A. J. L. Ram.
Ketiga direktur tersebut sarat memiliki kepentingan mengakomodasi usaha dari perkebunan-perkebunan yang ada di Hindia Belanda, terutama perkebunan milik Pemerintah Kolonial. Selain itu, posisi dari para direktur di tempat asal mereka bekerja juga menimbulkan kesulitan tersendiri.
Gaji yang mereka terima sebesar ƒ18.000. Kala itu gaji yang diterima terlalu rendah dibandingkan dengan pendapatan mereka sebagai pengusaha/pedagang dan atau sebagai pemimpin perusahaan.
Syarat Unik Para Direksi
Masing-masing dari mereka pun meminta persyaratan sendiri. A. J. L. Ram menerima jabatan direktur DJB dengan syarat tidak mau menerima gaji. Sebagai gantinya, dia meminta jika ia berhalangan hadir karena pekerjaan utamanya sebagai pimpinan dari Factorij der Nederlandsch Handel Maatschappij atau NHM, maka dia berhak menunjuk penggantinya yang juga berasal dari NHM.
Sementara itu O.M. Roberts dan C. Ten Brink menyatakan keberatan atas Pasal 56 dari oktroi yang ada. Sebab isinya salah satu Direktur harus hadir di kantor DJB setiap harinya selama tiga jam. Keduanya menyatakan tidak bisa melakukan itu karena posisi mereka sebagai pemimpin usaha dagang.
Keberatan itu segera ditanggapi oleh Komisaris Jenderal dan kewajiban berada selama tiga jam di kantor DJB yang terdapat pada Pasal 56 tersebut diubah. Dari kewajiban 3 jam menjadi 1 jam saja. Sehingga setiap hari ada peluang Presiden dan Sekertaris DJB untuk mengadakan rapat.
(mdk/bim)