Jangan Panik, Ini Cara Mudah Mengurus Kartu ATM BRI Hilang
Pertama, nasabah bisa melakukan penonaktifan kartu (disable kartu) secara mandiri menggunakan layanan Internet Banking/Mobile Banking apabila sudah terdaftar di layanan tersebut.
Ketergantungan orang terhadap kartu ATM kian meningkat dari waktu ke waktu. Khususnya bagi mereka yang tinggal di kota besar.
Dengan menggunakan ATM, masyarakat tidak perlu-perlu repot membawa uang tunai dalam jumlah banyak untuk berbagai transaksi. Selain itu, mesin ATM juga telah tersebar merata untuk melayani keperluan nasabah.
Namun, apa yang harus dilakukan jika kartu ATM hilang?
Melansir laman bri.co.id, Selasa (14/2), terdapat sejumlah cara yang bisa ditempuh nasabah jika kehilangan kartu ATM. Pertama, nasabah bisa melakukan penonaktifan kartu (disable kartu) secara mandiri menggunakan layanan Internet Banking/Mobile Banking apabila sudah terdaftar di layanan tersebut.
Kedua, nasabah menghubungi Contact Center BRI 14017 untuk mengajukan pemblokiran kartu ATM. Ketiga, nasabah dapat mendatangi unit kerja BRI terdekat untuk lakukan pemblokiran Kartu ATM.
Untuk pengajuan kartu baru, nasabah bisa datang ke unit kerja tempat pembuatan rekening, Kantor Cabang khusus di Jakarta, dan unit kerja BRI terdekat kecuali BRI Unit dan Teras BRI. Adapun, dokumen yang perlu disiapkan berupa:
- Buku Tabungan
- Kartu ATM dan KTP yang berbasis NIK
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau mengisi Surat pernyataan kehilangan kartu ATM di BRI tempat pengajuan kartu baru
- Dikenakan biaya pergantian kartu sesuai jenis kartu yang dimiliki.
(mdk/idr)