Siasat divide et Impera digunakan untuk memecah rakyat Indonesia?
Benarkah bangsa Eropa dengan liciknya menggunakan taktik divide et impera untuk memecah belah rakyat Indonesia?
Untuk kalian yang belum tahu atau lupa, divide et Impera adalah sebuah taktik politis adu domba untuk memecah belah sebuah wilayah besar, hingga akhirnya terpecah jadi beberapa bagian kecil, untuk kemudian lebih mudah dikuasai. Nah, dalam konteks ini banyak orang yang masih berpikir bahwa para 'penjajah dari Eropa' dengan liciknya menggunakan taktik divide et impera untuk memecah belah rakyat Indonesia.
Anggapan jika siasat divide et impera sering digunakan untuk memecah belah rakyat Indonesia adalah salah sebab saat itu belum ada rakyat Indonesia yang bersatu. Kita yang lahir setelah kondisi politik di Indonesia dan dunia ini relatif stabil memang biasanya susah untuk memandang bahwa seratus tahun yang lalu, kondisi geopolitis di dunia belum seperti sekarang ini. Apalagi 300 tahun lalu ketika VOC mulai menancapkan pengaruh perdagangannya di Kepulauan Nusantara.
Saat Kaum Adat dan Kaum Paderi saling perang, apakah Belanda melakukan divide et impera? Jawabnya tidak, kedua kaum itu memang terpecah sebelum Belanda melakukan intervensi demi mengamankan aset-asetnya di Sumatera Barat. Ketika Bone ingin melepaskan diri dari 'penjajahan' Kesultanan Gowa, apakah Belanda melakukan siasat divide et impera? Lagi-lagi tidak karena memang dua entitas kerajaan itu selalu berseteru. Alih-alih melakukan divide et impera, VOC dan Hindia Belanda lebih bersifat sebagai katalis dalam semua konflik yang ada di Kepulauan Nusantara waktu itu. Keberpihakan Belanda sangat menentukan pihak mana yang akhirnya menang perang.
Belanda pernah melakukan siasat divide et impera selama berkuasa di Nusantara namun hanya tiga kali saja, yaitu:
a. Sewaktu membelah Kesultanan Mataram menjadi 4 bagian, Kesultanan Yogyakarta, Kesunanan Surakarta, Puri Mangkunegaran, dan Puri Pakualaman, pada perjanjian Giyanti, 13 Pebruari 1755. Ini juga tidak bisa dibilang Belanda yang punya niat. Para pangeran-pangeran Mangkubumi (Sultan Hamengkubuwana I) dan Sambernyawa (Sri Mangkunegara I) memang awalnya memberontak pada Sunan Pakubuwana III sebagai raja Mataram yang sah dan Sambernyawa tidak pernah dilibatkan pada proses penyusunan Perjanjian Giyanti.
b. Sewaktu Snouck Hurgronje memetakan pola sosiologis masyarakat Aceh, yang sangat berguna buat memecah belah masyarakat Aceh dan ujung-ujungnya memenangkan perang Aceh dan Belanda tidak menang-menang serta sudah rugi banyak secara finansial.
c. Sewaktu pemerintahan Hindia Belanda mengeluarkan Undang-undang Indische Staatsregeling (ISR) pada tahun 1926. Pasal 163 dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa warga Hindia Belanda dibagi menjadi tiga golongan yakni golongan Eropa dan Jepang, golongan Timur Asing, serta golongan Bumiputera. Intinya bahwa tidak setiap tindakan VOC dan Hindia Belanda selama di Nusantara ini bersifat divide et impera.