3 Prinsip demokrasi Pancasila Bangsa Indonesia, kepoin yuk!
Pancasila adalah dasar negara kita sedangkan demokrasi adalah landasan hukum kita.
Pancasila adalah dasar negara kita sedangkan demokrasi adalah landasan hukum kita. Banyak sekali kaitan yang ada diantara Pancasila sebagai dasar negara dan demokrasi sebagai landasan hukum. Lalu apa saja prinsipnya?
Yang pertama adalah demokrasi dengan hak asasi manusia atau HAM. Artinya, demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui hak asasi manusia yang tujuannya nggak cuma menghormati hak-hak asas itu, apalagi untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya.
Yang kedua adalah demokrasi dengan pengadilan yang merdeka. Maksud dari kalimat ini adalah, demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyetujui, bahkan menganjurkan diberlakukannya sistem pengadilan yang merdeka atau independen yang memberi kesempatan seluas-luasnya untuk semua pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang dirasa adil. Di muka pengadilan, penggugat dengan pengacaranya, dan juga penuntut umum, terdakwa dan pengacaranya punya hak yang sama untuk mengajukan pertimbangan, dalil-dalil, fakta-fakta, saksi, dan juga alat pembuktiannya.
Yang terakhir adalah demokrasi dengan otonomi daerah. Maksud dari pernyataan ini adalah otonomi daerah merupakan pembatasan terhadap kekuasaan negara, terkhusus untuk kekuasaan legislatif dan juga eksekutif di tingkat pusat, dan lebih khusus lagi pembatasan atas kekuasaan Presiden. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara jelas memerintahkan dibentuknya daerah-daerah otonom di daerah propinsi dan kabupaten atau kota. Dengan Peraturan Pemerintah, daerah-daerah otonom itu dibangun dan disiapkan untuk mampu mengatur dan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangganya sendiri yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat kepadanya.
Tiga prinsip diatas sebenarnya sudah bisa diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Lalu, apa yang kita tunggu? Yuk lakukan tiga prinsip itu agar negara kita berjalan lancar. (mdk/iwe)