Polisi ngebut, SIM dicabut!
Memecut kendaraan hingga mencapai kecepatan tinggi pastinya pernah dilakukan oleh setiap pengendara kendaraan.
Memecut kendaraan hingga mencapai kecepatan tinggi pastinya pernah dilakukan oleh setiap pengendara kendaraan. Namun yang harus diingat bahwa setiap daerah atau kawasan juga memiliki aturan dalam memberi batas kecepatan. Bagaimana jadinya kalau yang ngebut adalah polisi?
Negara Amerika dan Eropa dalam aturan lalu lintas terbilang lebih ketat dibanding Indonesia. Tapi batas kecepatan yang berlaku di sana juga lebih tinggi pula dan tergantung tiap wilayahnya. Sebuah media di Prancis memberitakan bahwa ada seorang polisi yang telah dicabut SIM-nya karena ngebut.
Dari catatan yang di dapat seorang polisi yang masih dirahasiakan namanya ini melaju hingga kecepatan 186 km/h. Padahal di kawasan jalan dekat Rioz, Haute-Saône sebelah utara Prancis ini memiliki batas kecepatan maksimal hanya 110 km/h.
Ditanya perihal ini, pria berusia 46 tahun yang juga merupakan President salah satu club motor lokal Prancis ini memang ngebut bukan disaat bertugas. "Kala itu saya tidak bertugas, saat konvoi motor saya mengalami sedikit masalah dan terpisah dengan rombongan. Kemudian mengejar ketinggalan tersebut saya melaju dengan kecepatan tinggi," tutur sang polisi.
Karena pelanggaran ini dikabarkan surat izin mengemudi (SIM) miliknya dicabut dan hanya akan bisa berada di atas motor bukan sebagai pengendara tapi dibonceng. Di Indonesia apakah banyak aparat kepolisian yang suka ngebut saat diluar jam kerja? jika iya apa perlu diberlakukan aturan yang sama dengan di Prancis ini.
(kpl/vin)
(mdk/otosia)