Masa bodoh dengan rambu, pelanggar akan Difoto
Menyikapi pengendra yang masa bodoh dengan peraturan lalu lintas, pihak kepolisian mempunyai 'senjata' baru.
Peraturan mengenai kecepatan kendaraan menjadi fokus yang diutarakan sejumlah pihak terkait dalam hal berlalu lintas di Indonesia. Pasalnya, kecepatan menjadi faktor utama yang terpaut dengan fatalnya suatu kecelakaan.
"Sebenarnya dalam undang-undang tentang berkendara sudah ditetapkan kecepatan di dalam kota itu berapa, kecepatan luar kota," kata Kepala Bidang Manajemen Operasional dan Rekayasa Korlantas Mabes Polri Kombes Pol Unggul Sedyantoro.
Pengaturan itu selama ini mengandalkan rambu, antara lain di jalan tol. Melalui keberadaan rambu itulah polisi kemudian bertindak. Namun, sikap masa bodoh masih sering dijumpai. Untuk itu, kepolisian akan menyiapkan sejumlah "senjata" baru.
"Harus dipadu oleh rambu. Dengan rambu itulah, polisi menindak. (Orang masa bodoh) itu karena pengawasan. Jadi nanti ketika sudah ada rambu, penindakan oleh kepolisian akan menggunakan, misalnya, bisa speed gun. Yang sudah diuji cobakan adalah kamera. Jadi langsung kefoto," ujarnya.
Bulan lalu, Kementerian Perhubungan mengampanyekan batas kecepatan maksimal kendaraan di jalan raya dengan Permenhub No. 111 Tahun 2015. Menurut aturan tersebut, batas kecepatan di jalan tol luar kota tak boleh lebih dari 100 km/jam.
Sementara itu, batas kecepatan di jalan tol dalam kota adalah 60 km sampai 80 km/jam. Adapun untuk kendaraan di jalan arteri dalam kota berkisaran 40 km/jam, sedangkan kecepatan di jalan permukiran maksimal 30 km/jam.
(kpl/why/lrs)
(mdk/otosia)