LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. OTOMOTIF

Kadar sulfur solar picu kerak dan gangguan kesehatan

Jika kandungan sulfur terlalu tinggi (di atas 3.

2013-01-15 21:41:00
otomotif
Advertisement

Sulfur diperlukan pada bahan bakar solar untuk mencegah pre-detonation atau ledakan bahan bakar sebelum masuk ke ruang bakar. Jika kandungan sulfur terlalu tinggi (di atas 3.500 parts per million/ppm), hal tersebut bisa menimbulkan kerak di mesin diesel.

Oleh karena itu, PT Toyota Astra Motor (TAM) sempat menghentikan produksi Toyota Kijang Innova bermesin diesel pada tahun 2006 lalu, dikarenakan saat itu kandungan sulfur di SPBU Pertamina masih di atas 3.500 ppm.

Advertisement

Sulfur di bahan bakar solar ibarat timah hitam (timbal) pada mesin bensin, sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Kandungan sulfur yang berlebihan juga sangat berpotensi menghasilkan kerak pada injektor bahan bakar selain pada ruang bakar.

Seperti diketahui, pengabutan bahan bakar (solar) yang bagus dari injektor akan sangat berpengaruh pada pembakaran yang sempurna. Dan jika kandungan sulfur berlebihan pada kendaraan yang berstandar Euro akan mengakibatkan kerak.

Hal itu berpotensi menyumbat injektor sehingga tidak terjadi pengabutan yang sempurna yang akan membuat performa mesin menurun. Bila kerak tersebut semakin bertumpuk, maka injektor akan mudah rusak. Kerak juga bisa tertinggal di celah-celah ring piston, sehingga membuat pergerakan piston terhambat. Jika dibiarkan, hal ini akan membuat mesin diesel cepat rusak.

Advertisement

Namun, saat ini bahan bakar solar di SPBU di seluruh Indonesia kandungan sulfurnya sudah di bawah angka 3.500 ppm. Pembatasan sulfur ini berkaitan dengan keputusan pemerintah melalui Kepmen LH No. 141/2003 tentang emisi gas buang yang intinya pabrikan otomotif diwajibkan memproduksi kendaraan yang rendah emisi dengan standar Euro.

(kpl/tr/bun)

(mdk/otosia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.