Visa umrah cara gampang TKI kerja di Saudi
Kementerian Agama memastikan tidak ada jamaah umrah melebihi izin tinggal di Saudi.
Saban menjelang Ramadan, jumlah warga negara Indonesia berangkat umrah meningkat drastis. Tetapi tidak semua berniat melaksanakan ibadah. Ratusan orang, terutama dari Madura, Jawa Timur, dan Samarinda, Kalimantan Timur, menggunakan visa umrah agar tetap tinggal buat mencari pekerjaan.
“Permainannya sangat rapih, yang pasti pemerintah tahunya mereka sudah kembali ke tanah air,” ujar seorang seorang tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi, Hartono, saat berbincang dengan merdeka.com Senin lalu lewat sambungan internasional. Saban musim haji, Saudi memerlukan banyak tenaga kerja.
Para agen atau calo hanya mengganti foto TKI baru datang dengan yang mau dipulangkan. Sehingga TKI yang pulang menggunakan paspor orang lain, namun tetap menggunakan agen atau perusahaan umrah sama.
Hartono mengakui banyak warga Indonesia melebihi izin tinggal akhirnya harus tidur di jalan-jalan, selain karena kasus atau kabur dari majikan. Para TKI dengan visa umrah ini harus mengeluarkan kocek sampai Rp 30 juta.
Ketika tiba di Saudi, modus digunakan adalah mereka melapor kehilangan paspor. Padahal, paspornya telah diberikan kepada TKI ingin pulang. "Otomatis, dalam daftar mereka sudah keluar dari Arab Saudi,” ujarnya.
Dewan Perwakilan Rakyat menilai ada banyak calo berkeliaran memanfaatkan keberadaan TKI melebihi izin tinggal. Hampir sepertiga warga Indonesia melebihi izin tinggal di Saudi memakai visa umrah.
Anggota Komisi IX Poempida Hidayatullah mengingatkan pemerintah tidak melanggar ketentuan, yakni hanya membolehkan pengiriman pekerja ke negara memiliki nota kesepahaman dengan pemerintah. Indonesia belum memiliki perjanjian soal TKi dengan Saudi.
Kementerian Luar Negeri mencatat warga Indonesia melebihi izin tinggal di Saudi rata-rata 20.964 orang per tahun. Sejak 2005-2010, pemerintah telah memulangkan 126.747 orang menggunakan penerbangan haji dan Kapal Motor Penumpang Labobar.
Hingga kemarin, sekitar 700 ribu TKI telah mendapatkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). “Tetapi masalahnya juga dari pemerintah Saudi, hanya menyediakan satu hari pada Rabu untuk melayani warga Indonesia,” ujar Poempida.
Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar membantah umrah dijadikan pintu masuk bagi warga Indonesia ingin bekerja di negeri Dua Kota Suci itu. Bahkan dia menjamin kasus semacam itu sudah berakhir empat tahun lalu.
Langkah ditempuh adalah hanya memberi izin operasi dan pembinaan bagi 323 biro penyelenggara haji dan umrah. “Hanya ada 90 penyelenggara umrah sebagai penyedia visa dan diberikan pada agen betul-betul resmi,” tuturnya.
Dia memperkirakan pelanggaran dilakoni penyelenggara umrah ilegal. Untuk menjadi agen resmi harus menunggu paling lama satu tahun.
Direktur Jenderal Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu memastikan hampir 95 persen jammah umrah pulang tidak melebihi izin tinggal. "Tahun kemarin kami memberikan sanksi pada 16 penyelenggara umrah."(mdk/fas)