LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. KHAS

Suara titipan penyumbang dana

Pemilu telah menjadi kegiatan mahal bagi partai dan calon anggota legislatif.

2014-02-17 09:53:40
Pemilu 2014
Advertisement

Pada Pemilihan Umum 2004, Partai Golongan Karya menggelontorkan sedikitnya Rp 112 miliar dan menguasai kursi Dewan Perwakilan Rakyat . Lima tahun kemudian, Partai Demokrat tampil sebagai pemenang menggelontorkan hampir Rp 234 miliar. Padahal saat Golkar tampil sebagai pemenang, partai besutan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu, dari data Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), hanya mengeluarkan Rp 9 miliar.

Sampai akhir tahun lalu, dana sumbangan dilaporkan 12 partai untuk biaya kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)Rp 970 miliar. Tetapi, paling banyak dilaporkan berupa sumbangan jasa dan barang. Donasi uang tunai cuma Rp 207 miliar. Bahkan, Partai Gerindra melaporkan sumbangan jasa jika diuangkan setara Rp 184 miliar.

“Tidak penting dari mana dana itu berasal, tidak peduli konsekuensi harus ditebus saat menjabat nanti. Yang penting tersedia dana cukup,” kata Ketua Perludem Didik Supriyanto Selasa pekan lalu saat diskusi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Didik mengatakan aturan dana kampanye harus mengacu pada aspek transparansi dan akuntabilitas. Peraturan KPU nomor 17/2013 soal dana kampanye seharusnya bisa mendesak partai dan calon anggota legislatif terbuka terhadap semua proses pengelolaan dana kampanye.

Dia khawatir aturan dana kampanye tidak transparan dan tak bisa dipertanggungjawabkan karena asalnya dari sumbangan gelap merugikan masyarakat. "Setelah pemilu, mereka tidak mudah disetir oleh penyumbang partai. Jadi nggak tunduk sama cukong kasih sumbangan,” ujarnya.

Hampir saban tahun, jumlah dana kampanye terus meningkat. Bahkan, melampaui dari jumlah dilaporkan ke KPU. Misalnya, dalam belanja iklan di media cetak dan televisi sudah melebihi nominal dilaporkan ke KPU.

Pemilu, dari kajian Perludem, jadi kegiatan mahal bagi partai politik dan calon. Ini memaksa politisi berburu dana dengan berbagai cara sehingga tidak sedikit yang terjerat kasus korupsi. ”Akibatnya, partai, anggota legislatif, dan eksekutif terpilih, secara langsung atau tidak dikendalikan oleh para penyumbang besar dana kampanye,” tutur Didik.

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Abdul Hakam Naja mengakui partai seret duit jika hanya mengandalkan dari pemerintah. Saat ini, bantuan pemerintah pada partai hanya Rp 108 per suara. “PAN tiap tahun hanya dapat 600 jutaan untuk dana pembinaan,” katanya.

Aturan KPU, kata Hakam Naja, adalah loncatan luar biasa karena bisa membatalkan anggota terpilih. Meski begitu, dia mengakui pengaturan dana kampanye masih bolong. Misalnya, soal pembatasan belanja kampanye untuk menghindari politik uang, terutama kekuatan modal.

Hasil kajian koalisi pemantau dana kampanye atas laporan dana sumbangan disetorkan awal tahun lalu sungguh miris. Partai menyembunyikan nama penyumbang, tidak ada rincian sumbangan jasa melebihi sumbangan uang tunai, dan tidak menyertakan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan memberikan sumbangan.

Koalisi meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum mengawasi dana-dana sumbangan diduga haram dipakai buat dana kampanye peserta pemilu. Selain itu, publik harus memantau kebenaran laporan disampaikan sekaligus menilai partai mana dipandang baik dari sisi akuntabilitas keuangan kampanye.(mdk/fas)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.