Rezeki sumir lahan parkir
Preman dan organisasi kemasyarakatan juga kecipratan setoran parkir.
Keringat mengembun di jidat Lukman, bukan nama sebenarnya. Suhu udara di Jakarta siang itu pengap - catatan perkiraan cuaca, suhu udara berkisar 30 derajat Celsius. Di bawah terik matahari, juru parkir itu berdiri di antara ratusan motor di pinggiran Jalan Kebon Kacang, kawasan Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat. “Biaya parkir sekarang naik, soalnya setoran juga naik, mas,” kata dia kepada merdeka.com Jumat pekan lalu.
Dia menarik uang Rp 4 ribu sekali parkir kepada pemilik sepeda motor. Ongkos itu naik sejak dua bulan lalu, dari Rp 2 ribu sekali parkir. Alasannya, warga kampung pemilik jalan meminta setoran lebih kepada juru parkir. Keuntungan Lukman naik turun, tergantung banyaknya sepeda motor diparkir. Sayang dia menolak menyebut jumlah uang disetor, termasuk keuntungan saban hari.
Yang jelas, setoran uang kepada pemilik lahan besar. Sisa uang setelah disetor baru bisa dinikmati sebagai keuntungan. Keuntungan dibagi-bagi sesama juru parkir. ”Uang setoran diamankan lebih dulu, selebihnya keuntungan,” ujarnya.
Anggota Komisi C Bidang Keuangan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi DKI Jakarta Santoso mengatakan parkiran jalanan beberapa memang resmi karena dikelola oleh Unit Pelaksana Tugas (UPT) Parkir di bawah Dinas Perhubungan. Juru parkir itu rutin menyetor retribusi kepada dinas dengan besaran beragam, sesuai kapasitas tempat parkir. Masalahnya, dinas selama ini sudah menjadi tangan keempat penerima retribusi itu.
“Tangan pertama juru parkir, kedua menyetor ke preman, ketiga ke kepala preman atau organisasi kemasyarakatan, kemudian tangan keempat baru ke Dinas Perhubungan. Bayangkan, berapa lama prosesnya dan berapa besar uang menguap,” ujar dia.
Lalu bagaimana dengan parkiran di luar badan jalan? Dia menjawab sama saja. Parkiran off street dikelola oleh perusahaan swasta. Nah, mafia tentu perusahaan sendiri. Mereka nakal, memanipulasi setoran atau pajak tidak ada yang tahu. Mereka menyusun laporan, menghitung sendiri, memotong biaya pajak sendiri sebesar 20 persen dari total keuntungan. "Berapa uang menguap tidak ada yang tahu. Tapi saya kira tetap ada, kenyataannya pendapatan pajak juga turun terus,” tutur Santoso.
Laporan pendapatan pajak dua tahun terakhir misalnya. Pada 2010, Dinas Pajak mematok target pendapatan pajak parkir Rp 150 miliar, namun realisasinya Rp 125,7 miliar. Tahun lalu dipatok Rp 185 miliar, tetapi diterima Rp 158 miliar. Tahun ini, targetnya Rp 210 miliar, namun sampai September lalu baru tercapai Rp 136,8 miliar.
Santoso menegaskan target pendapatan pajak dari parkir saban tahun tidak pernah tercapai. "Apakah uang benar-benar disetor ke pajak atau tidak, menguap atau tidak memang butuh audit,” ujarnya.
Lembaga pegiat antikorupsi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) 12 tahun lalu menemukan dugaan kebocoran pajak parkir sampai 300 persen atau setara Rp 61 miliar. Ketika itu Pemerintah DKI Jakarta menargetkan pendapatan pajak parkir Rp 16 miliar. Namun, potensi sebenarnya bisa mencapai Rp 77 miliar.(Hingga berita ini diturunkan, Koordinator FITRA Uchok Sky Khadafi belum bisa dimintai konfirmasi).
Taufik Hidayat, pejabat pengelola data pajak di kantor pelayanan pajak DKI Jakarta, mengaku tidak bisa mengungkap detail laporan keuangan, termasuk tingkat kepatuhan perusahaan pengelola parkir. Sebab, perusahaan-perusahaan itu masih menjalani audit. Akhir bulan ini, kata dia, hasil audit internal kantor pajak baru turun.”Kalau sekarang saya tidak tahu berapa wajib pajak berutang, nanti kita menunggu hasil evaluasi,” katanya.
Muhammad Taufik/Islahuddin
(mdk/fas)