LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. KHAS

Raib di meja kepala unit

Ucu, Bro, dan Sab masing-masing membayar Rp 30 juta buat hilangkan pasal pengedar dan berat barang bukti dikurangkan.

2014-03-10 10:47:39
Kasus Narkoba
Advertisement

Ucu, Bro, dan Sab dijerat pasal berlapis. Terali besi menanti mereka dalam hitungan bulan. Namun tidak jika menyiapkan fulus untuk mengajukan rekomendasi rujukan rehabilitasi.

Satu pasal pengedar raib setelah mengalir fulus untuk terbit surat rekomendasi rehabilitasi narkotik. Padahal, pengajuan surat rekomendasi Badan Narkotika Nasional itu sebenarnya gratis.

Belum putus jadwal sidang, Ucu, Bro, dan Sab sudah dua bulan mendekam di sel Kepolisian Resor Jakarta Timur. Ketiganya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dijerat sejumlah pasal tentang Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009. "Kita kena pasal 111, 114, 132," kata Ucu saat berbincang dengan merdeka.com Rabu pekan kemarin.

Untuk memuluskan terbitnya surat rehabilitasi pecandu narkotik, keluarga Sab melobi dengan berbagai cara. Polisi menguapkan pasal 114 digunakan bagi tersangka pengedar narkotik sekaligus pasal terberat bagi para pelaku. "Kita bisa lobi satu orang kena Rp 30 juta. Semuanya kena sama buat hilangin pasalnya di ruangan Kanit III," ujar Ucu.

Pasal 114 ini menyebutkan setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Dua pasal lainnya, 111 dan 132, untuk kepemilikan narkotik jenis tanaman seperti ganja.

Awalnya, petugas tak mau menurunkan tarif untuk pasal itu. Namun ketika dilobi terus menerus, para petugas luluh. Ketiganya membayar Rp 30 juta dan pasal pengedar itu raib.
"Bisa dihilangin tinggal dua pasal saja sama barang buktinya dikurangin beratnya," tutur Ucu.

Sepakat menghilangkan pasal pengedar, proses pengiriman berkas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur direvisi. Ucu dan temannya dioper ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang sebagai tahanan titipan untuk mengikuti sidang dengan merevisi Berita Acara Pemeriksaan.

Juru bicara Badan Narkotika Nasional Komisaris Besar Sumirat mengatakan pembuatan surat rekomendasi untuk rehabilitasi narkotik bisa diajukan gratis alias tidak dipungut biaya. Dia menjelaskan tersangka bisa mengajukan surat itu melalui penyidik di kepolisian atau kejaksaan. "Itu Gratis dan tidak dipungut biaya," kata Sumirat saat ditemui merdeka.com di depan kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, Kamis pekan kemarin.

Ajun Komisaris Polisi Bambang TW membantah tuduhan pernah menghilangkan pasal bagi tersangka narkoba untuk menjalani rehabilitasi. "Tidak ada yang demikian," katanya saat dihubungi Jumat malam pekan kemarin.

Baca juga:
Dibuat jadi pecandu narkotik
Rekomendasi surat rehabilitasi
Terjerat kertas pocong Cirkle K
Kisah jenderal polisi berantas narkoba hingga ke kampung
Berantas narkoba di Jatim, BNN gandeng pesantren

(mdk/fas)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.