LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. KHAS

Proyek Nine Residence bikin senewen

"Kalau pembangunan menyebabkan dampak lingkungan, apakah mau gedungnya dirobohkan?"

2014-05-28 08:24:46
DKI Jakarta
Advertisement

Sejak Januari lalu, tanah kosong seluas delapan ribu meter persegi di pinggir Jalan Kemang Utara, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, menjadi cikal bakal gedung hunian warga. Apartemen Nine Residence milik Grup Lippo digarap bersama PT Pembangunan Perumahan terdiri dari delapan lantai

Dari mula pembangunan, pengembang menerobos aturan. Paling fatal dan tidak pernah melibatkan warga adalah Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 17 tahun 2012 tentang pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) dan izin lingkungan. Aturan ini mewajibkan pengembang memberi informasi lengkap dan transparan kepada penduduk sekitar lokasi pembangunan.

Apalagi hingga kini pembangunan fisik mencapai 30 persen belum ada izin AMDAL mestinya menjadi syarat utama pembangunan sebuah gedung. "Pembangunan proyeknya tidak memenuhi Amdal," kata Edi Fuad, perwakilan warga RT 002/RW 05, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, saat ditemui merdeka.com Senin pekan lalu di kediamannya.

Selain itu, sistem kerjanya di tengah permukiman warga membuat pengang telinga warga. Segala perkakas dan alat berat bersahutan tanpa henti selama 24 jam saban hari. Pengembang pernah mengumpulkan lurah, camat, dan warga pada 15 Januari 2013.

Pengembang mengobral janji sistem kerjanya dari pukul enam pagi hingga delapan malam. "Buktinya sampai sekarang pengerjaannya kayak buat candi, semalaman nggak berhenti," ujar Edi.

Kepala Departemen Advokasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DKI Jakarta Heru Kundhimiarso telah mengecek proyek apartemen milik Grup Lippo itu ke Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD). Hasilnya pembangunan ini tidak berizin.

Gaya dan modus pelanggaran AMDAL pembangunan gedung di ibu kota sudah menjadi hal lumrah. Kongkalikong terjadi antara pengusaha dengan aparatur pemerintah dari tingkat terendah sampai tertinggi. Mereka ikut kecipratan fulus suap.

"Ada apa dengan jajaran pemprov DKI? Bisa sampai sejauh ini. Seperti biasa karena mengejar tenggat waktu proyek jadi terbalik, gedung jadi baru AMDAL dibuat," tutur Heru. "Kalau pembangunan menyebabkan dampak lingkungan, apakah mau gedungnya dirobohkan?"

Dihubungi melalui telepon selulernya, Kepala BPLHD DKI Jakarta M. Tauchid mengaku tak menghapal semua proyek pembangunan di Jakarta. Pihaknya akan mengecek apakah ada pelanggaran dalam pembangunan apartemen Nine Residence Kemang itu.

"Kalau kapasitas kita jika pembangunan sesuai peruntukannya, ada izin tata ruang, proses pembangunan dan semuanya sesuai koridor yang ada, itu memang sudah
haknya," kata Tauchid. "Tapi jika AMDAL tak ada otomatis Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tak keluar."

Ditemui di sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Nasional Demokrat, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan harus melihat arsip pengerjaan proyek itu."Saya nggak ingat. Itu harus saya lihat dulu," ujarnya kemarin di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara.

Baca juga:
Mampang akan kian terbenam
Sewa centeng takuti warga
99,84 Persen siswa SMA di DKI Jakarta lulus ujian nasional
Mengintip pembangunan kampung deret Bendungan Hilir
Mengintip operasi pemandulan kucing oleh Dinas Peternakan DKI

(mdk/fas)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.