LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. KHAS

Dugaan korupsi di Proyek Hambalang

Selentingan beredar, uang pembebasan lahan buat petani garapan mencapai Rp 60 miliar.

2012-06-04 14:49:45
khas
Advertisement

David Rizar Nugroho, juru bicara Bupati Bogor Rachmat Yasin, merasa penting mengumpulkan informasi mengenai izin proyek Hambalang. Sebab, sejak ramai berita amblesnya dua bangunan di lokasi pembangunan, bosnya kebanjiran telepon dari wartawan hendak menanyakan izin pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional di Desa Hambalang, Citeureup, Kabupaten Bogor.

Apalagi sejak akhir bulan, beberapa kepala dinas terkait perizinan proyek Hambalang seperti ketakutan. Mereka menolak berkomentar soal program milik Kementerian Pemuda dan Olahraga itu. ”Padahal, kalau tidak terjadi apa-apa, kenapa harus takut. Saya sendiri heran, sepertinya orang-orang itu ketakutan,” kata David.

Bagaimana proses izin pembangunan proyek ini? Menurut David, Pemerintah Kabupaten Bogor sesungguhnya tidak kebagian urusan pembebasan lahan. Mereka cuma mengurusi izin penetapan lokasi dan pembangunan proyek. Dia menjelaskan proyek bermula dari rencana pembangunan Gedung Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional oleh Direktorat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional pada 2004.

Permohonan izin mendirikan bangunan diajukan pada 10 Mei 2004 kepada Bupati Bogor Agus Utara Effendi. Kemudian pada 19 Juli 2004, bupati mengeluarkan keputusan Nomor 591/244/Kpts/Huk/2004 tentang penetapan lokasi pembangunan. Letaknya di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, seluas 30 hektare atas nama Direktorat Jenderal Olahraga Departemen Pendidikan Nasional.

Menurut David, lokasi penentuan proyek berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 17 tahun 2000 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Dalam peraturan itu, kawasan Hambalang masuk dalam wilayah lahan kering dengan luas tutupan bangunan atau Koefisien Dasar Bangunan (KDB) 20 persen. Artinya, di atas tanah Hambalang aman didirikan bangunan.

Berikutnya pada 30 Desember 2010, bupati Bogor meneken surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 641/003.21/00910/BPT untuk proyek itu. Pembangunan dimulai pada 2010 dan direncanakan selesai akhir tahun ini. Ia menegaskan pemerintah kabupaten tidak bertanggung jawab terhadap amblesnya dua bangunan di proyek Hambalang.

Lokasi proyek, menurut Burhanuddin, Kepala Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bogor, tanah milik negara. “Tidak ada uang pembebasan lahan, yang ada itu uang santunan kepada penggarap, itu tanah hibah dari pemerintah,” katanya saat dihubungi, kemarin sore.

Seorang pegawai pemerintah kabupaten hadir dalam rapat pembahasan proyek Hambalang membisikkan pembebasan lahan itu tidak gratis. Kabarnya ada korupsi dana buat membebaskan lahan garapan warga itu. Kasak-kusuk di kalangan pegawai, angkanya mencapai Rp 60 miliar. Selentingan itu bisa saja salah. ”Soalnya tidak ada bukti kuitansi,” kata dia.

 

 

 (mdk/fas)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.