Dari Hulu ke Hilir Limbah Medis Covid-19
Dalam sehari RSD Wisma atlet bisa mendapat 120 kantong limbah medis corona. Hanya sekitar 30 kantong yang bisa ditangani langsung. Sebanyak 90 kantong sisanya dikelola pihak ketiga.
Kantong plastik berwarna kuning menumpuk. Berisikan alat pelindung diri (APD) bekas pakai. Sejumlah petugas berpakaian lengkap tiap hari mengumpulkan. Kemudian tumpukan limbah itu disimpan di ruang khusus Tower 7 Sakit Rumah Darurat Wisma Atlet Kemayoran.
Tidak boleh sembarangan para petugas medis melepas APD. Mereka harus melewati banyak tahap. Tiap selesai bertugas, dokter maupun perawat harus melewati ruang khusus dekontaminasi nubika (nuklir, biologi, kimia). Semua pakaian bekas tangani pasien corona wajib disemprot terlebih dulu.
Setelah melewati tahap sterilisasi, APD baru boleh dilepas. Dimasukkan ke kantong kuning. Kemudian petugas khusus limbah corona segera membawa ke lokasi pembuangan.
Dalam sehari RSD Wisma atlet bisa mendapat 120 kantong limbah medis corona. Hanya sekitar 30 kantong yang bisa ditangani langsung. Sebanyak 90 kantong sisanya dikelola pihak ketiga.
"Ke depannya ada rencana seluruh sampah ini dikelola pihak ketiga,"ujar Letda Bobby Ilham, petugas RSD Wisma Atlet.
APD masuk ke dalam jenis limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Berpotensi terkontaminasi zat bersifat infeksius. Bahkan sisa makanan pasien dan berbagai hal dari kegiatan pelayanan di UGD, ruang isolasi, ruang ICU, ruang perawatan, dan ruang pelayanan lainnya, juga masuk dalam kategori limbah B3.
Dalam pedoman pengelolaan limbah fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, limbah B3 harus segera ditangani. Sebaiknya dalam 24 jam segera dimusnahkan.
Infografis Alur Pengolahan Limbah Medis Covid19 ©2020 Merdeka.com/Kemenkes
Salah satu pihak ketiga pengelolaan limbah medis di RSD Wisma Atlet yakni PT ATN. Tiap sampah berkode Infeksius segera dibawa ke Triguna di Karawang Timur, Jawa barat. Pemusnahan juga dilakukan dengan cara pembakaran memakai alat insenerator bersuhu tinggi hingga 800 derajat celsius.
"Mesin kami mampu menampung hingga 7 ton limbah medis per hari. Kami memiliki dua mesin. Semua hasil pembakaran selalu dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," ungkap Ibnu, salah seorang staf PT ATN.
Terkait aturan limbah medis, pada 24 Maret 2020, KLHK telah menerbitkan surat edaran nomor SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 soal pengelolaan limbah B3. Dalam surat itu juga diatur terkait limbah rumah tangga terkait virus corona.
Infografis Alur Pengolahan Limbah Medis Covid19 ©2020 Merdeka.com/Iqbal Nugroho
Surat itu menjadi pedoman pemerintah dalam menangani limbah medis corona. Di antaranya, alat insinerator untuk pemusnahan limbah Covid-19 harus memakai suhu minimal 800 derajat celcius.
Selanjutnya, residu hasil pembakaran atau cacahan hasil autoclave dikemas dan dilekati simbol "Beracun". Kemudian diberi label LB3 yang selanjutnya disimpan di tempat penyimpanan sementara, untuk selanjutnya diserahkan pada pengelola LB3.
Berbagai rumah sakit khusus penanganan corona wajib ikut panduan tersebut. Termasuk dilakukan RS Sulianti Suroso. Mereka membagi menjadi dua. Limbah cair dan padat, kemudian medis dan non medis.
Semua limbah cair langsung diarahkan ke Intalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Sehingga begitu keluar air bersih tdk mengotori dan mencemari. Sedangkan limbah padat nonmedis, yakni bekas makanan pasien, plastik, hingga kertas yang digunakan dikumpulkan dengan kantong plastik tiap dua hari.
"Sebagian sampah nonmedia dibawa ke bantar gebang. Tetapi sampah padat medis seperti masker, sarung tangan ke insinerator untuk dihancurkan sampai menjadi abu. Kemudian tiap sebulan sekali dibawa pihak ketiga untuk dibawa ke tempat pembuangan sisa limbah medi," kata Direktur Utama RS Sulianti Saroso, dr Mohammad Syahril, SpP, MPH.
Total limbah B3 dan sampah rumah tangga dari penanganan covid-19 di Indonesia hingga 8 Juni 2020 mencapai lebih dari 1.100 ton. Pada Region I Sumatra, meliputi Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Jambi, Kepulauan Riau, Sumatra Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, jumlah laporan limbah mencapai 147,62 ton.
Kemudian pada Region II Jawa, meliputi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta, tercatat mencapai 478, 18 ton. Pada Region III Bali, NTT dan NTB mencapai 200,36 ton.
Sementara pada Region IV seluruh Kalimantan mencapai 168, 76 ton. Untuk Region V Sulawesi mencapai 94,89 ton. Terakhir pada Region VI Maluku Papua, meliputi Maluku, Papua, Papua Barat sudah mencapai 18,73 ton.
Limbah Medis Rumah Tangga
Limbah medis Covid-19 juga berasal dari rumah tangga. Masih banyak masyarakat belum teredukasi bagaimana cara baik untuk mengelolanya di era pandemi ini.
Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra, menuturkan biasanya sampah masker bekas pakai banyak disepelekan. Supaya tidak menimbulkan penyalahgunaan, untuk masker sekali pakai sebaiknya tidak langsung dibuang. Itu harus disobek atau digunting.
Kemudian, seharusnya masker dibuang pada tempat sampah khusus. Sayangnya masih minim tempat sampah khusus medis disediakan pemerintah. Padahal banyak negara sudah menerapkan sejak lama. Salah satunya di Jepang dan Singapura. Banyak warga di sana sudah tertib dan pemerintahnya menyediakan tempat khusus.
"Secara analis kesehatan lingkungan ini seharusnya dikelola secara khusus karena limbah masker menyangkut sumber transmisi utama untuk virus corona," kata Hermawan menerangkan.
Dalam surat edaran KLHK tentang limbah medis, menyebutkan limbah infeksius berupa limbah alat pelindung diri, seperti masker, sarung tangan dan baju pelindung diri harus dibuang dalam wadah tertutup dan bertuliskan "Limbah Infeksius".
Seluruh petugas kebersihan atau pengangkut sampah wajib dilengkapi alat pelindung diri, khususnya masker, sarung tangan dan safety shoes yang setiap hari harus disterilisasi.
Dalam upaya mengurangi timbunan sampah masker, masyarakat sehat diimbau untuk menggunakan masker tidak sekali pakai. Sehingga bisa dicuci setiap hari. Adapun bila memakai masker sekali, mereka harus harus merobek, memotong atau menggunting masker dan dikemas rapi sebelum dibuang ke tempat sampah.
Pemerintah daerah menyiapkan tempat sampah khusus masker di ruang publik.