Wisata Gunung Bromo dan Semeru Kembali Buka, Pengunjung Wajib Penuhi Syarat Ini
Kawasan wisata Bromo dan pendakian Gunung Semeru di Jawa Timur kembali dibuka untuk wisatawan pada 24 Mei 2021. Pengunjung wajib penuhi syarat ini.
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) menyatakan, kawasan wisata Bromo dan pendakian Gunung Semeru di Jawa Timur kembali dibuka untuk wisatawan pada 24 Mei 2021.
Kepala Sub Bagian Data Evaluasi Pelaporan dan Kehumasan BB-TNBTS Sarif Hidayat menjelaskan, pada musim libur Lebaran kawasan wisata Bromo dan pendakian Gunung Semeru ditutup sementara sebagai bentuk antisipasi penyebaran Covid-19.
"Kawasan wisata Bromo, dan pendakian Semeru kembali dibuka pada 24 Mei 2021," kata Sarif, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (24/5).
Syarat Berkunjung
Para wisatawan yang hendak berkunjung ke kawasan Bromo harus memenuhi sejumlah persyaratan, yakni yang bersangkutan dalam keadaan sehat yang dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan sehat dari dokter, atau hasil tes cepat yang menunjukkan hasil negatif Covid-19.
Persyaratan itu diberlakukan sebagai bentuk antisipasi mengingat saat ini Indonesia masih menghadapi ancaman pandemi Covid-19.
Selanjutnya, usia maksimal wisatawan yang diperbolehkan berkunjung yakni di bawah 60 tahun. Selain itu, ibu hamil tidak diperbolehkan memasuki kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Para wisatawan juga wajib menjaga jarak, tidak berkerumun, dan mengenakan masker. Kemudian, wisatawan diharapkan membawa cairan pembersih tangan atau sabun cair yang bisa dipergunakan untuk mencuci tangan di tempat-tempat yang disediakan.
Kuota Dibatasi
©2019 Merdeka.com
Sementara itu, Balai Besar TNBTS juga melakukan pembatasan kuota wisatawan dengan mempertimbangkan saya tampung kawasan. Pada situs Bukit Cinta, kuota ditetapkan sebanyak 56 orang per hari, Bukit Kedaluh 172 orang per hari, dan Penanjakan 339 orang.
Kemudian, untuk Mentigen kuotanya dibatasi 200 orang per hari dan Savana Teletubies kuotanya 867 orang per hari.
"Bagi setiap individu atau kelompok, sebelum melakukan registrasi, wajib mencermati tata cara registrasi, dan berpedoman pada aturan yang sudah ditentukan," terang Sarif, mengutip dari ANTARA.
Pendakian ke Gunung Semeru
©Creative Commons/Mbah ukik
Sarif menambahkan, pihaknya juga menetapkan kuota untuk pendakian ke Gunung Semeru. Berdasarkan hasil monitor dan evaluasi, kuota ditetapkan sebanyak 300 orang per hari atau 50 persen dari total kapasitas daya tampung.
"Kuota dibagi menjadi 130 pendaki untuk kuota reguler, dan 170 orang pendaki untuk penjadwalan ulang," ujar Sarif.
Pendakian hanya diizinkan maksimal selama tiga hari dua malam. Sementara batas aman pendakian yang direkomendasikan yakni di wilayah Kalimati. Para pendaki juga diwajibkan mematuhi ketentuan penerapan protokol kesehatan penanganan Covid-19.