Warga Banyuwangi Dilarang Bermain Layang-layang di Tempat Umum, Simak Alasannya
Masyarakat Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dilarang bermain layang-layang di tempat umum. Pasalnya, bermain layang-layang di tempat umum memang rentan menimbulkan sejumlah risiko.
Masyarakat Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dilarang bermain layang-layang di tempat umum. Larangan itu secara khusus diatur dalam keputusan resmi yang ditandatangani Sekretaris Daerah setempat. Pasalnya, bermain layang-layang di tempat umum memang rentan menimbulkan sejumlah risiko.
Bermain layang-layang di tempat umum bisa menyebabkan kerusakan jaringan listrik hingga membahayakan nyawa sendiri maupun orang lain. Kasus serupa pernah terjadi di beberapa daerah.
Tali layang-layang mengenai leher pengendara motor hingga menyebabkan luka ringan bahkan kematian.
Jaga Keselamatan Jiwa dan Fasilitas Umum
©2020 Merdeka.com/Instagram @bwi24jam
Dikeluarkannya larangan bermain layang-layang di tempat umum mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Banyuwangi. Mulai dari tokoh masyarakat, orang tua, penjual layang-layang, dan seluruh pihak terkait diminta memperhatikan peraturan daerah tersebut.
Larangan bermain layang-layang di tempat umum disahkan pada 13 Agustus 2020 dalam peraturan nomon 050/3776/429.201/2020. Poin pertama peraturan itu menyebut bahwasanya masyarakat dilarang bermain layang-layang maupun menginapkan layang-layang di sekitar jaringan listrik. Pasalnya bisa menimbulkan risiko kerusakan jaringan, pemadaman listrik, hingga menelan korban jiwa.
“Dolanan layangan iku oleh-oleh ae gak enek seng ngelarang, cuma yo kudu ngerti aturane. (Bermain layang-layang itu boleh saja, tidak ada yang melarang. Cuma, ya harus tahu aturannya). Sekedar mengingatkan untuk kenyamanan bersama,” tulis akun instagram @bwi24jam, Jumat, 14 Agustus 2020.
“Dan saya sudah menjadi korbannya senar layang²,” komentar pemilik akun @asihrofie
Dilarang Bermain di Jalan Raya
©REUTERS/Abdullah Dhiaa Al-Deen
Selanjutnya, masyarakat dilarang bermain layang-layang di jalan raya. Pasalnya, selain membahayakan diri sendiri juga membahayakan orang lain seperti pengendara motor yang berisiko terjerat tali layang-layang yang bisa menyebabkan luka ringan, berat, bahkan kehilangan nyawa.
Bermain layang-layang di areal perkebunan maupun persawahan juga dilarang. Sementara itu, bermain layang-layang diizinkan dilakukan di lapangan terbuka dengan pengawasan orang tua. Meski demikian, tidak diperkenankan menggunakan tali metal, logam, kawat, dan sejenisnya.