LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JATIM

Tempat Hiburan Malam Dilarang Jual Miras dan DJ, Ini Penjelasan Pemkab Lamongan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, berencana memberlakukan larangan menjual minuman keras (miras) dan mendatangkan DJ di tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah setempat. Ini fakta selengkapnya.

2022-07-07 12:53:00
Jawa Timur
Advertisement

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, berencana memberlakukan larangan menjual minuman keras (miras) di tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah setempat.

Larangan tersebut bakal diterapkan usai rapat dengar antara Komisi A DPRD Lamongan dengan beberapa instansi yang membahas perizinan tempat hiburan malam menemui kesepakatan.

Sementara itu, tempat hiburan malam yang dimaksud meliputi kafe, resto, rumah karaoke, dan sejenisnya. Selain miras, semua tempat hiburan malam tersebut juga dilarang mendatangkan disc jockey alias DJ.

Advertisement

"Hingga saat ini penerbitan izin untuk minuman beralkohol di Lamongan belum ada sama sekali. Termasuk DJ juga dilarang," ungkap Ketua Komisi A DPRD Lamongan, Hamzah Fansyuri usai menggelar rapat dengar dengan sejumlah OPD terkait, Rabu (6/7/2022).

Larang Miras dan DJ

Advertisement

©2022 Merdeka.com/Freepik

Rapat mengenai perizinan perdagangan minuman beralkohol, hiburan malam, penggunaan alat musik serta DJ digelar oleh Komisi A DPRD Lamongan di Ruang Banggar DPRD Lamongan. 

Beberapa OPD yang diundang antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), serta Satpol PP Lamongan.

Pada kesempatan tersebut, Komisi A DPRD Lamongan menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan di wilayah setempat tidak diperbolehkan mendatangkan DJ.

"Semua izin yang terbit untuk alkohol 0 persen (zero alcohol). Nantinya kami juga meminta instansi terkait segera menindak apabila masih ada yang mendatangkan DJ," tegas Hamzah, dikutip dari akun Instagram @pojoklamongan. 

Intens Gelar Razia

©2022 Merdeka.com/Freepik

Lebih lanjut, Komisi A juga merekomendasikan Satpol PP terus mengawasi dan intens menggelar razia pada rumah-rumah karaoke dan hiburan malam yang ada di Lamongan.

Hamzah menuturkan, dalam rapat dengar tersebut semua pihak sepakat untuk melakukan pengecekan terhadap semua perizinan tempat hiburan malam. 

"Kami Komisi A tak mau lagi mendengar ada tempat hiburan yang masih mendatangkan DJ. Kami nanti tagih Satpol, kembalikan ketertiban seperti sebelum marak DJ," pungkas dia.

(mdk/rka)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.