LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JATIM

Tak Dapat Izin Demo, Mahasiswa Jember Lakukan Aksi Ini untuk Warga Terdampak PPKM

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Jember batal menggelar demonstrasi lantaran tidak mendapat izin dari kepolisian setempat. Para mahasiswa justru melakukan aksi ini untuk para pedagang kaki lima.

2021-07-27 15:41:00
Jatim
Advertisement

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Jember batal menggelar demonstrasi lantaran tidak mendapat izin dari kepolisian setempat. Demonstrasi itu semula diniatkan untuk menolak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Gantinya, para mahasiswa beralih melakukan aksi lain dengan membagikan sembako kepada para pedagang.

"Kami batal menggelar demonstrasi karena tidak diizinkan melakukan unjuk rasa, sehingga kami hanya bagi-bagi sembako kepada pedagang kaki lima yang terdampak PPKM," tutur koordinator aksi BEM Universitas Muhammadiyah Jember, M. Yayan di Jember, Jawa Timur pada Senin (26/7/2021).

Advertisement

Bagi-bagi Sembako

Advertisement

Dalam melakukan aksinya, para mahasiswa membawa gerobak sebagai simbol pedagang kaki lima. Mereka menjadi salah satu yang rentan terdampak kebijakan PPKM. Di sisi lain, bantuan untuk warga terdampak PPKM juga belum merata.

Yayan mengungkapkan, sebenarnya BEM UM Jember sudah membatasi jumlah peserta aksi demonstrasi guna menghindari kerumunan. Namun, aparat kepolisian tetap tidak mengizinkan demonstrasi digelar karena alasan pandemi Covid-19.

"Bagi-bagi sembako kepada pedagang juga merupakan bentuk protes terhadap pemerintah yang tidak merata memberikan bantuan kepada mereka yang terdampak PPKM," ungkapnya.

Tuntutan BEM

BEM UM Jember memiliki delapan tuntutan terkait kebijakan PPKM di Pulau Jawa dan Bali. Pertama, mendesak pemerintah pusat mengevaluasi kebijakan dalam aspek pandemi Covid-19. Kedua, menekan pemerintah pusat lebih mengedepankan aspek kesehatan masyarakat dalam penanggulangan pandemi.

"Kami juga mendesak pemerintah pusat menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 pasal 55 ayat 1 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam penanganan Covid-19," imbuhnya, dikutip dari Liputan6.com.

Para mahasiswa juga menuntut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan pemotongan gaji demi untuk dialihfungsikan dalam penanganan pandemi. Kemudian, mengalokasikan biaya pembayaran penerangan jalan umum (PJU) selama pemadaman untuk bantuan sosial penanganan Covid-19.

Keenam, pemerintah juga didorong untuk lebih masif memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak pandemi. Pemkab Jember juga diminta mengkaji ulang kebijakan pemadaman PJU selama masa PPKM berlaku. Selanjutnya, para mahasiswa juga menuntut pemerintah menghentikan tindakan represif kepada masyarakat yang bergerak di bidang UMKM dan pedagang kaki lima.

Respons DPRD

Perwakilan aktivis BEM UM Jember ditemui oleh anggota DPRD setempat. Mereka siap menerima aspirasi para mahasiswa dengan catatan tidak melakukan demonstrasi. Penyampaian aspirasi kemudian dilakukan di dalam gedung DPRD Jember.

Sebelumnya, perwakilan BEM UM Jember diminta melakukan tes usap antigen oleh aparat kepolisian. Namun, mereka dilarang membentangkan spanduk tuntutan.

Sementara itu, anggota DPRD Jember Nyoman Aribowo mendukung aksi mahasiswa membagikan sembako untuk para pedagang kaki lima yang terdampak PPKM.

"Terkait dengan tuntutan pemotongan gaji anggota dewan untuk penanganan Covid-19 justru sudah dilakukan anggota DPRD Jember dengan melakukan aksi sosial kepada konstituennya yang terdampak pandemi," ungkapnya.

(mdk/rka)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.