LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JATIM

Suami di Sidoarjo Pidanakan Istri usai Dicakar, Kronologinya Bak Drama Sinetron

Deddy Setiawan, seorang notaris di wilayah Malang memidanakan istrinya sendiri, Umi Masruroh (26), usai dicakar dan digigit. Pertengkaran keduanya bermula saat sang suami merebut HP istrinya.

2023-04-12 12:32:00
Jawa Timur
Advertisement

Deddy Setiawan, seorang notaris di wilayah Malang memidanakan istrinya sendiri, Umi Masruroh (26), usai dicakar dan digigit. Kini, kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu dalam proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur.

"Saya dicakar istri saya di bagian tangan kanan dan kiri. Tangan saya juga digigit di sebelah kiri," terang Deddy Setiawan, suami terdakwa saat dihadirkan menjadi saksi di PN Sidoarjo, Senin (10/4/2023).

Deddy mengaku dicakar istrinya pada Minggu (11/9/2022) sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya di Perum Puri Indah Sidoarjo. Saat itu, keduanya baru pulang dari Gunung Bromo. Setibanya di rumah, Umi meminta izin kepada Deddy untuk bertemu teman, namun tak diberi izin. Kemudian terjadilah cekcok antara keduanya.

Advertisement

Suami Ingin Lihat Ponsel Istri

Cekcok antara pasangan suami istri itu bermula saat Deddy ingin melihat pesan di ponsel sang istri. Pada saat cekcok, terdakwa Umi berteriak minta tolong hingga terdengar oleh pekerja rumah tangganya, Rosidah. Mendengar teriakan terdakwa, Rosidah langsung masuk ke kamar sumber suara dan mendapati keduanya sedang berpelukan dengan posisi saling menindih.

Deddy mengaku mendapat cakaran saat di kamar. Namun, kesaksian itu dibantah istrinya yang mengatakan justru saat di kamar itu dirinya ditindih sang suami hingga berteriak meminta tolong.

Advertisement

Usai insiden di dalam kamar, Deddy mengantar sang istri mengendarai mobil dengan didampingi Rosidah. Saat berada di mobil itu, Deddy merebut ponsel sang istri. Saat itulah, terdakwa berusaha mengambil ponselnya kembali dengan mencakar serta menggigit tangan suaminya.

Tuduh Istri Suka Mabuk

©2023 Merdeka.com/Freepik

Deddy mengaku, pemicu pertengkaran hingga akhirnya mendapat cakaran dari istrinya itu dipicu karena sang istri suka mabuk

"Suka minum-minuman (mabuk) sama temannya," ujar Deddy, dikutip dari akun Instagram @beritaseputarsidoarjo, Rabu (12/4/2023).

Penasihat hukum terdakwa, Ridha Laily Achsani mempertanyakan kepada saksi Deddy apakah pernah melihat langsung istrinya istri suka mabuk. Saksi mengaku tidak pernah melihat langsung, hanya saat berada di Bromo, teman istrinya membawa minuman keras. 

Selain itu, penasehat hukum terdakwa juga menanyakan apakah selama ini terdakwa pernah melakukan kekerasan kepada saksi dan orang lain. Saksi Deddy mengaku baru pertama kali mendapatkan cakaran dari istrinya sejak mereka menikah pada 23 Juli 2022 silam. Ia juga mengaku istrinya tidak pernah berbuat kekerasan kepada orang lain.

Alifi Bayhaqi, penasihat hukum terdakwa Umi Masruroh mengatakan, jika kliennya tak sengaja mencakar suaminya karena ingin mengambil ponsel yang tiba-tiba diambil sang suami.

"Saat berusaha meraih HP-nya kembali itu tanpa sengaja tangan suaminya dicakar. Klien kami juga berusaha maksimal meminta maaf kepada suaminya, namun tetap ditolak," jelas Alifi.

Status Masih Pasutri

©©shutterstock.com/Photobac

Adapun saat ini, terdakwa Umi dan saksi Deddy masih bestatus sebagai pasangan suami istri. Berdasarkan fakta persidangan, pernikahan keduanya bukan karena dijodohkan, mereka sudah menjalani hubungan pacaran selama setahun sebelum akhirnya memutuskan menikah. 

Sebelum, perkara KDRT dengan terdakwa Umi Masruroh dilimpahkan ke PN Sidoarjo, Jaksa Kejari Sidoarjo sudah diupayakan semaksimal mungkin perdamaian melalui upaya Restorative Justice (RJ).

"Sudah kami upayakan RJ," terang Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Hafidi saat dikonfirmasi awak media. 

Upaya RJ itu dilakukan saat terdakwa dan barang bukti diserahkan ke jaksa penuntut umum. Jaksa sudah berupaya menghadirkan korban, terdakwa, keluarga keduanya dan tokoh masyarakat.

"Tapi upaya RJ itu ditolak oleh korban yaitu suami terdakwa karena banyak pertimbangan dan meminta perkara tersebut untuk dilanjutkan ke persidangan," jelas mantan Kasi Pidum Kejari Samarinda itu.

Umi Masruroh, terdakwa perkara KDRT yang dipidanakan suaminya didakwa dengan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Umi terancam dakwaan subsider sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Pekan depan, sidang dugaan kasus KDRT dengan terdakwa Umi di PN Sidoarjo diagendakan untuk memeriksa saksi meringankan dari terdakwa.

(mdk/rka)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.