Sepasang Kekasih di Tulungagung Ditangkap karena Jualan Narkoba, Begini Kronologinya
Aparat Kepolisian Resort Tulungagung, Jawa Timur menangkap sepasang kekasih lantaran menjual narkoba jenis sabu. Begini kronologinya.
Aparat Kepolisian Resort Tulungagung, Jawa Timur menangkap sepasang kekasih lantaran menjual narkoba jenis sabu di wilayah Tulungagung Selatan.
Pasangan bukan suami-istri itu ditangkap di sebuah rumah kos yang berlokasi di Desa Wateskroyo, Kecamatan Besuki pada Senin (31/5/2021).
"Dari tangan kedua tersangka ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak sembilan poket sabu dengan nilai belasan juta rupiah," terang Kapolsek Bandung, Alpho Gohan, Kamis (3/6).
Kronologi Penangkapan
Pasangan kekasih yang ditangkap diketahui bernama Nurul (36) dan Yunas (27). Keduanya merupakan warga Kecamatan Besuki, namun kini tinggal di Kecamatan Kedungwaru.
“Keduanya warga Kecamatan Besuki tapi ngekos di Kedungwaru dan statusnya bukan suami istri, kerjanya juga tidak jelas," ungkap Alpo, dikutip dari Antara.
Awalnya, kepolisian menangkap Nurul. Pemeriksaan berkembang ke sebuah rumah kos di Desa Winong, Kecamatan Kedungwaru. Polisi kemudian menggerebek rumah kos tersebut dan mendapati tersangka pria, Yunas dalam kondisi mabuk narkotika jenis sabu.
“Saat kita datang itu tersangka yang laki-laki ini sedang menggunakan sabu,kemudian yang perempuan ini juga dites hasilnya positif sabu,” imbuhnya.
Keduanya digelandang ke Mapolsek Bandung untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Barang Bukti
©2014 Merdeka.com/Arie Basuki
Petugas mengamankan sembilan poket sabu dengan berat masing-masing 0,5 gram dari tangan kedua tersangka. Menurut penuturan keduanya, satu poket sabu dibanderol seharga Rp1,2 juta.
Selain barang bukti berupa narkoba, polisi juga mengamankan buku rekening, ATM, uang Rp3 juta yang diduga hasil penjualan sabu. Kemudian, timbangan digital, ponsel dan beberapa bukti lain.
“Satu poketnya itu sekitar 0,5 gram, harganya Rp1,2 juta,” jelas Alpo.
Salah satu bukti yang diamankan berisi catatan penjualan barang haram tersebut. Sementara itu, Nurul dan Yunas dikategorikan sebagai pengedar dan pengguna.
“Kita temukan catatan penjualan selama ini kepada siapa saja, lengkap dicatat sama tersangka,” lanjutnya.
Atas perbuatan yang dilakukan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.