LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JATIM

Salat Idul Fitri di Rumah Dijamin Lebih Aman, Begini Penjelasan Pemkab Mojokerto

Pemerintah pusat dan daerah satu suara, mengimbau masyarakat Indonesia terutama yang tinggal di lingkungan zona merah COVID-19 untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah saja. Pasalnya, dari segi jaminan keselamatan, salat Idul Fitri di rumah lebih terjamin keamanannya dibanding salat di masjid atau lapangan.

2020-05-22 09:49:00
Jawa Timur
Advertisement

Pemerintah pusat dan daerah satu suara, mengimbau masyarakat Indonesia terutama yang tinggal di lingkungan zona merah COVID-19 untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah saja. Pasalnya, dari segi jaminan keselamatan, salat Idul Fitri di rumah lebih terjamin keamanannya dibanding salat di masjid atau lapangan.

Dilansir dari Antara, Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, salat Idul Fitri di rumah bisa menjadi bagian dari upaya menekan penyebaran virus corona jenis baru penyebab COVID-19.

Advertisement

Daerah Zona Merah Dilarang Salat di Masjid

©2020 Merdeka.com/shutterstock

Bupati Mojokerto Pungkasiadi di Mojokerto, Kamis (22/5) menyatakan bahwasanya daerah yang sudah menjadi zona merah COVID-19 tidak boleh menggelar Shalat Idul Fitri di masjid atau lapangan.

Advertisement

"Shalat Id kami imbau di rumah masing-masing," tegasnya di sela rapat koordinasi tata pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri di Kabupaten Mojokerto, seperti dilansir Antara.

Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

©2020 Merdeka.com/klikdokter.com

Dalam rapat koordinasi tersebut, kesepakatan yang dicapai yakni warga tidak menggelar Shalat Idul Fitri di masjid ataupun lapangan demi menghindari penyebaran COVID-19.

"Apabila ada masjid yang tetap menggelar (dengan catatan wilayah sebaran COVID-19 kecil), wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara maksimal," lanjutnya.

Anjurkan Halalbihalal Daring

© insanejournal.com

Kegiatan takbir keliling juga tidak diperbolehkan karena dapat memicu berkumpulnya massa yang besar. Dengan demikian, kegiatan tersebut cukup dilakukan di masjid masing-masing.

Begitu juga dengan pertemuan atau halalbihalal. Pemkab Mojokerto menyarankan masyarakat untuk melakukannya secara daring (dalam jaringan).

Keselamatan Masyarakat Jadi Pijakan Utama

Sejalan dengan instruksi dari pemerintah pusat, Pemkab Mojokerto memutuskan meniadakan salat Idul Fitri di masjid. Namun, ada kelonggaran bagi daerah zona hijau atau yang persebaran kasus COVID-19 kecil. Mereka diperbolehkan menggelar salat di masjid atau lapangan dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan secara maksimal.

"Tapi bagi daerah yang tetap melaksanakan (zona hijau atau sebaran COVID-19 kecil), tetap harus menerapkan protokol kesehatan. Takbir keliling tidak dibolehkan, cukup di masjid saja. Demikian juga dengan halalbihalal yang dapat memicu kerumunan. Itu sangat riskan penularan COVID-19," jelas Bupati Mojokerto.

Kapolres Mojokerto AKBP Feby D.P. Hutagalung menambahkan bahwa jajarannya siap menindak tegas masyarakat yang tidak menaati imbauan pemerintah. Menurutnya, imbauan yang ditetapkan merupakan aturan penting di mana keselamatan masyarakat menjadi pijakan utama.

(mdk/rka)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.