Puluhan Motor Knalpot Brong Diamankan Polres Madiun, Begini Nasib Pemiliknya
Sebanyak 37 motor berknalpot brong diamankan Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Madiun. Begini nasib pemiliknya sekarang.
Sebanyak 37 motor berknalpot tidak standar atau knalpot “brong” diamankan Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Madiun, Jawa Timur. Puluhan motor tersebut merupakan hasil razia yang dilakukan selama beberapa hari terakhir.
KBO Satuan Lalu lintas Polres Madiun Ipda Roni Susanto menuturkan, 37 motor tersebut diamankan Satlantas Polres Madiun dalam razia yang dilakukan di Jalan A Yani di sekitaran Mapolsek Mejayan pada Sabtu (16/10/2021) malam.
"Selain mengamankan kendaraan berknalpot brong, dalam giat tersebut, Satlantas Polres Madiun juga mengamankan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat," tutur Ipda Roni di Madiun, Senin.
Motor Ditahan
Para pengendara motor dengan knalpot tidak standar dikenai sanksi tilang dan motornya dibawa ke Mako Polres Madiun untuk proses hukum lebih lanjut.
"Semua motor kami tahan. Penggunaan knalpot brong membuat warga tidak nyaman dengan suaranya yang bising. Selain itu, knalpot brong juga melanggar aturan karena tidak sesuai spek," imbuhnya, dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, pengambilan motor bisa dilakukan dengan syarat pemilik motor wajib mengembalikan kondisi knalpot sesuai aturan. Langkah ini diambil pihak kepolisian untuk memberikan efek jera agar pengendara motor lain tidak memasang knalpot brong.
Imbauan
Roni mengingatkan masyarakat agar selalu menggunakan kendaraan sesuai standar yang ditentukan dalam undang-undang.
Pihaknya memastikan razia motor dengan knalpot standar akan digelar rutin di berbagai tempat di wilayah Polres Madiun.