PSBB Surabaya Raya Diperpanjang hingga Lebaran, Pelanggar Tidak Bisa Perpanjang SIM
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya resmi diperpanjang. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memastikan PSBB Surabaya Raya tahap II berlaku hingga 25 Mei 2020. Kondisi ini membuat Idul Fitri 1441 Hijriah wajib dirayakan masyarakat Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik dalam nuansa PSBB.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya resmi diperpanjang. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memastikan PSBB Surabaya Raya tahap II berlaku hingga 25 Mei 2020. Kondisi ini membuat Idul Fitri 1441 Hijriah wajib dirayakan masyarakat Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik dalam nuansa PSBB.
Perpanjangan masa pemberlakukan PSBB Surabaya Raya itu merupakan persetujuan ketiga kepala daerah bersangkutan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dasar dari pemberlakuan kebijakan tersebut adalah hasil telaah ahli epidemiologi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, seperti dilansir Liputan6.com.
Epidemiolog: Masa Infeksi COVID-19 Lebih dari 14 Hari
©2020 Merdeka.com
Berdasarkan telaah epidemiologi yang dilakukan oleh Tim Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unair, infeksi COVID-19 memiliki masa yang lebih panjang dari masa yang ditentukan di awal. Sebanyak 70 persen orang yang terjangkit virus SARS CoV-2 memiliki masa infeksi di atas 14 hari.
"Bu Wali Kota Surabaya, Bupati Gresik dan plt Bupati Sidoarjo bersama Pangdam V/Brawijaya, Pangkoarmada II dan wakapolda sama-sama menyetujui akan ada perpanjangan PSBB di wilayah Gresik, Surabaya dan Sidoarjo. Perpanjangan ini dimulai dari 12 sampai 25 Mei 2020," terang Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Sabtu (9/5/2020), dikutip dari Liputan6.com.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya yang ditentukan selama 14 hari jelas tidak cukup untuk menjamin berhentinya persebaran COVID-19. Oleh karena itu, PSBB diperpanjang dengan diberlakukannya tahap kedua.
PSBB Surabaya Raya Tahap II Langsung Berjalan
©2020 Merdeka.com/liputan6.com
Masa berlakunya PSBB Surabaya Raya tahap kedua berlangsung otomatis. Setelah PSBB pertama berakhir pada 11 Mei 2020, PSBB tahap kedua berlaku mulai 12 Mei 2020 dan akan berakhir pada 25 Mei 2020.
Pemberlakuan itu sebagai tindak lanjut dari rekomendasi yang disampaikan Ketua Tim Advokasi PSBB dan Survilans COVID-19 dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unair, Windhu Purnomo. Pihaknya merekomendasikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperpanjang menjadi 28 hari.
"Berdasarkan kajian, sebagian pasien yang terjangkit COVID-19 memiliki masa penularan lebih dari 14 hari," terang Windhu, seperti dilansir Liputan6.com.
Khawatir Muncul Gelombang Penularan Kedua
©2020 Merdeka.com/shutterstock
Berdasarkan hasil kajian Tim Advokasi PSBB dan Survilans COVID-19 dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unair menunjukkan hanya 30 persen orang yang positif COVID-19 yang masa penularannya 14 hari. Sementara 35 persen bisa menularkan virus hingga masa 21 hari, dan 15 persen sisanya memiliki masa penularan 28 bahkan 30 hari.
Meskipun pertumbuhan pasien positif COVID-19 di suatu daerah menunjukkan kurva datar selama dua pekan penerapan PSBB, namun jika pemerintah setempat menghentikan kebijakan tersebut, dikahwatirkan akan muncul gelombang penularan kedua.
"Melihat kondisi semacam itu, PSBB memang seharusnya minimal 28 hari. Dua minggu pertama untuk evaluasi. Tapi dari segi penularan kasus minimal 28 hari,” lanjut Windhu.
Warga yang Melanggar Tidak Bisa Memperpanjang SIM
©2019 Merdeka.com
Menurut penjelasan Gubernur Jawa Timur, warga yang melanggar aturan PSBB Surabaya Raya terancam tidak bisa melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama enam bulan ke depan.
"Mereka yang melanggar tidak akan mendapat perpanjangan SIM, begitu juga saat mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Sabtu, 8 Mei 2020, seperti dilansir Liputan6.com.
Pada pelaksanaan PSBB tahap kedua petugas akan melakukan pengawasan secara lebih ketat termasuk memberi penindakan tegas bagi para pelanggar.