LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JATIM

Pria Lamongan Tega Cabuli Teman Anaknya di Kandang Ayam, Ini Kronologinya

Seorang pria di Lamongan, Jawa Timur nekat mencabuli teman anaknya yang masih berusia di bawah umur di kandang ayam. Ini kronologi lengkapnya.

2021-04-06 11:15:00
Jawa Timur
Advertisement

Seorang pria di Lamongan, Jawa Timur nekat mencabuli teman anaknya yang masih berusia di bawah umur. Korban yang diketahui berusia 8 tahun itu dicabuli pelaku di kandang ayam.

Pelaku KY (35), warga Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan itu mengaku tak bisa menahan nafsu birahinya saat melihat rok korban tersingkap pada 9 Maret lalu. Saat itu, korban sedang bermain tidak jauh dari rumahnya.

Advertisement

Kronologi Kejadian

KY menghampiri korban dan merayu, sebelum akhirnya mencabuli korban. Tak berselang lama, anak pelaku yang berusia 5 tahun tiba-tiba datang menghampiri. Pelaku KY pun sontak melepaskan korban. 

"Saya kemudian bergegas melepaskan korban untuk bermain dengan anak saya," ujar KY kepada petugas kepolisian saat rilis ungkap kasus di Mapolres Lamongan, Selasa (30/3/2021), dikutip dari Instagram @lamongan.update (1/4/2021).

Dua pekan setelah peristiwa itu, KY mengulangi perbuatannya. Saat itu, korban mendatangi kandang ayam milik pelaku untuk meminta telur, pelaku berusaha meraih tangan korban. Aksi pencabulan kembali terjadi hingga korban meronta dan melepaskan diri.

Advertisement

Ancaman Hukuman

 

Berdasarkan penjelasan Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, perbuatan bejat pelaku akhirnya terendus oleh ibu korban. Selanjutnya ibu korban melapor ke kepala dusun setempat dan oleh yang bersangkutan ditindaklanjuti dengan melapor ke Polsek Sukorame dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.

"Tersangka diamankan di rumahnya dan tidak melakukan perlawanan," ujar Miko.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti baju lengan panjang warna merah dan rok panjang warna biru.

Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal (2) dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," imbuh Kapolres Lamongan itu.

Selain memproses hukum pelaku, Polres Lamongan juga tengah melakukan pendampingan terhadap korban pencabulan yang masih berusia di bawah umur.

(mdk/rka)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.