LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JATIM

Pria Ini Mengaku Bisa Gandakan Uang hingga Triliunan Rupiah, Begini Cerita Lengkapnya

Seorang pria asal Kabupaten Malang, Jawa Timur ditangkap polisi setelah mengaku dapat menggandakan uang hingga triliunan rupiah. Ia ditangkap beserta sejumlah barang bukti berupa peralatan ritual.

2020-08-05 13:00:00
Jatim
Advertisement

Seorang pria asal Kabupaten Malang, Jawa Timur ditangkap polisi setelah mengaku dapat menggandakan uang hingga triliunan rupiah. Ia ditangkap beserta sejumlah barang bukti berupa peralatan ritual, seperti melansir dari liputan6.com (4/8/2020).

Pelaku menggunakan modus jasa penggandaan uang untuk mengelabui korbannya. Dari para korban, pelaku berhasil meraup untung ratusan juta rupiah dan sejumlah motor baru.

Advertisement

Praktik Perdukunan

©2020 Merdeka.com/liputan6.com

Berdasarkan informasi dari Polsek Gondanglegi, Kabupaten Malang, pelaku berinisial MT (30) melakukan penipuan dengan modus praktik perdukunan penggandaan uang. Saat diringkus polisi, ditemukan sejumlah barang bukti berupa peralatan ritual seperti sesajen, keris, blangkon, uang, dan motor.

Advertisement

Pelaku memang menjanjikan bisa menggandakan uang milik korban. Kepada masing-masing korbannya, pelaku mengaku bisa menggandakan uang hingga Rp7 triliun. Sebagai syarat utama penggandaan uang itu, pelaku meminta setiap korban menyetor uang dengan nominal mencapai ratusan juta dan sebuah motor baru sebagai mahar.

Trik Pelaku

©2020 Merdeka.com/liputan6.com

Terungkapnya kasus praktik perdukunan penggandaan uang berawal dari laporan empat korban yang merasa ditipu oleh pelaku. Setelah sejumlah uang yang diserahkan kepada sang dukun palsu tidak kunjung bertambah sesuai waktu yang dijanjikan. Sebagaimana disampaikan Kapolsek Gondanglegi, Kompol Agus Siswo Hariyadi.

"Merasa tertipu karena terlapor ini menjanjikan bisa mendatangkan uang sebanyak Rp 7 triliun, dengan ritual-ritual untuk menyerahkan kendaraan dan uang tunai," terang Kompol Agus Siswo Hariyadi.

Ancaman Hukuman

©2020 Merdeka.com/liputan6.com

Pelaku berdalih bisa mengeluarkan emas batangan dari tumpukan tanah kuburan, namun dalih itu tak pernah terwujud. Selain itu, guna meyakinkan para korban, dukun palsu itu sengaja menaruh tumpukan uang di atas tali senar yang menyebabkan kardus terlihat penuh terisi uang.

Dalam kasus tersebut, sejumlah barang bukti yang disita kepolisian meliputi seperangkat alat ritual dan dua unit motor. Atas perbuatannya, sang dukun palsu pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, seperti diberitakan tayangan Fokus (1/8/2020).

(mdk/rka)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.