Perkosa Anak di Bawah Umur hingga Ratusan Kali, Waspadai Modus Pria Sidoarjo Ini
Seorang pria berinisial MQ, warga Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo tega memerkosa anak di bawah umur hingga ratusan kali. Waspadai modusnya.
Seorang pria berinisial MQ, warga Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo tega memerkosa anak di bawah umur hingga ratusan kali. Aksi bejatnya itu akhirnya dilaporkan keluarga korban kepada Polresta Sidoarjo.
Korbannya, anak di bawah umur berinisial AR (17), telah diperkosa dan dianiaya sebanyak 120 kali. Kasi Humas Polresta Sidoarjo, Iptu Tri Novi Handono mengungkapkan, saat ini pihak kepolisian tengah mendalami kasus pemerkosaan tersebut.
Novi meminta awak media untuk menunggu kelanjutan kasus ini.
"Masih lidik. Tunggu ya," ujarnya, dikutip dari akun Instagram @beritasidoarjo, Jumat (2/12/2022).
Kronologi Kejadian
©2014 Merdeka.com
Ayah korban, HE, menceritakan bahwa kejadian tragis itu pertama kali menimpa putrinya pada akhir Mei 2022. Pemerkosaan pertama itu terjadi di salah satu penginapan di kawasan Bungurasih, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Saat itu, pelaku MQ mengajak korban menginap di penginapan. Di sana ia memaksa korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri dan korban sempat menunjukkan penolakannya.
Pelaku sering melakukan kekerasan dengan memukul korban menggunakan helm maupun tangan kosong jika yang bersangkutan menolak menuruti hawa nafsunya. Ini membuat korban ketakutan dan rela menahan sakit yang dirasakan.
Terduga pelaku juga membujuk korban dengan cara berjanji menikahi yang bersangkutan sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatan yang telah ia lakukan.
Bujuk Korban
©2016 Merdeka.com
Setelah berhasil membujuk korban, pelaku mengajaknya tinggal bersama di sebuah indekos di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Keduanya tinggal bersama selama empat bulan.
Menurut penuturan HE, selama di indekos itu, setiap hari pelaku melancarkan aksi bejatnya kepada korban. Bahkan, saat korban memasuki masa haid, pelaku tetap memaksanya menuruti nafsu bejatnya.
Berdasarkan penuturan korban kepada HE, pelaku sudah melakukan pemerkosaan kepadanya sebanyak 120 kali. Mendengar cerita korban, sang ayah murka dan memutuskan membawa permasalahan ini ke jalur hukum.