Perjuangkan Layanan Ramah Difabel, SAPDA Gelar Diskusi Publik Hasil Uji Coba Ini
Dalam rangka memperjuangkan hak aksesibilitas difabel di pengadilan, Yayasan Sentra Advokasi Perempuan, Difabel, dan Anak (SAPDA) menggelar diskusi publik ini.
Yayasan Sentra Advokasi Perempuan, Difabel, dan Anak (SAPDA) dengan dukungan Australia Indonesia Partnership of Justice 2 (AIPJ2) menggelar diskusi publik bertajuk Hasil Uji Coba Layanan Pengadilan dan Dokumen Panduan & Form Penilaian Aksesibilitas di Pengadilan, Selasa (30/3/2021).
Sebelumnya, SAPDA telah melakukan uji coba penilaian aksesibilitas bersama empat lembaga pengadilan yang menjadi mitra, yakni Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Pengadilan Agama (PA) Yogyakarta, Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta, dan PN Karanganyar. Uji coba itu berlangsung pada Desember 2020 silam.
Cerita Penyandang Disabilitas
Diskusi daring itu diawali dengan cerita kelompok penyandang disabilitas dalam mengakses layanan di keempat pengadilan. Perwakilan penyandang disabilitas terdiri dari Siti Sa’adah dari Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Yogyakarta dan Zainal Abidin dari National Paralympic Committee (NPC) Karanganyar. Keduanya pernah terlibat langsung dalam proses uji coba penilaian aksesibilitas pengadilan.
Siti dan Zainal menyampaikan apresiasi kepada keempat pengadilan yang berupaya meningkatkan aksesibilitasnya melalui perbaikan sarana dan prasarana. Di antaranya dengan menyediakan guiding block, bidang miring (ramp), pegangan (handrail), toilet penyandang disabilitas, ruang tunggu penyandang disabilitas, tempat parkir penyandang disabilitas, dan media informasi aksesibel.
Apresiasi Pengadilan
Zahlisa Vitalita dari Dirjen Badilum mengungkapkan, SK Badilum menjadi pedoman penting bagi pengadilan, terutama terkait penyiapan anggaran untuk pengadaan fasilitas dan layanan bagi penyandang disabilitas.
Sementara itu, Nur Djannah Syaf dari Dirjen Badilag menyampaikan, “Terbitnya SK Badilag
sebagai standar layanan bagi disabilitas berkaitan dengan visi dan misi Mahkamah Agung,
salah satunya yaitu memberikan layanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan.
Badan peradilan agama sebagai representasi negara harus hadir dalam memberikan
pelayanan yang aman, ramah, dan nyaman bagi penyandang disabilitas.”
Anggaran Pengadaan Fasilitas
Perwakilan Biro Perencanaan Mahkamah Agung, Joko Upoyo menyampaikan, pihaknya berinisiatif meningkatkan anggaran pengadaan fasilitas bagi penyandang disabilitas di tahun 2021.
“Sebelumnya semua pengadilan pilot project untuk disabilitas kita berikan anggaran 30 Juta
di tahun 2020. Akan tetapi anggaran akan ditingkatkan agar bisa menjangkau semua ragam
penyandang disabilitas. Untuk pengadilan-pengadilan pilot project berikutnya yang tahun ini
berjumlah 50, baru akan kita berikan anggaran sebesar 50 juta. Ini akan kita wujudkan di
tahun anggaran berikut. Jangan sampai anggaran yang kita diberikan sia-sia,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Perwakilan Biro Perlengkapan Mahkamah Agung, Rosfiana Kamil menjelaskan pentingnya memberikan sosialisasi tentang cara memberikan pelayanan bagi penyandang disabilitas. Pasalnya tanpa adanya perbaikan pelayanan, sarana prasarana yang ada tidak bisa tepat sasaran.