Pencuri Jual Motor di Medsos Tertangkap Polisi, Dijebak Korban Pakai Cara Ini
Dua pelaku pencurian motor bernama Adi Putra Pratama (24) dan Irza Fajar Hidayat (23) serta seorang penadah bernama Yahya (37) ditangkap aparat Polsek Jenu, Kabupaten Tuban. Mereka ditangkap setelah korban pura-pura hendak membeli motor yang dijual melalui media sosial.
Dua pelaku pencurian motor bernama Adi Putra Pratama (24) dan Irza Fajar Hidayat (23) serta seorang penadah bernama Yahya (37) ditangkap aparat Polsek Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada Jumat (14/10/2022).
Kedua pelaku curanmor merupakan warga Desa Jenggolo Kecamatan Jenu, sementara penadah tercatat sebagai warga Desa Sumberarum Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban. Ketiganya ditangkap di kawasan Desa Beji Kecamatan Jenu.
Penangkapan ketiga pelaku bermula saat korban mengenali motor miliknya yang dijual oleh seseorang di grup media sosial. Korban lalu berinisiatif menjebak pelaku curanmor.
Kronologi Penangkapan
Liputan6 ©2020 Merdeka.com
Korban mengetahui motornya yang diilang ditawarkan seseorang di grup media sosial dengan harga Rp2,7 juta. Tak tinggal diam, korban pun melaporkan temuannya kepada aparat Polsek Jenu.
Setelah melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Jenu, korban akhirnya berpura-pura hendak membeli motor yang ditawarkan di media sosial tersebut. Ia pun mengajak orang yang menawarkan motornya di media sosial untuk bertemu karena akan melakukan pembayaran secara langsung (CoD).
Tak disangka, setibanya di lokasi, sudah ada petugas dari Unit Reskrim Polsek Jenu. Saat itulah, penadah motor curian ditangkap pihak berwajib.
Komentar Warganet
©2022 Merdeka.com/Liputan6.com
Kronologi penangkapan pelaku curanmor yang diunggah oleh akun Instagram @info_tuban sontak menuai banyak komentar dari warganet.
“Kalau butuh uang ya bekerja, mumpung masih diberi hidup enak punya tangan dan kaki untuk bekerja. Tidak bakal nikmat menjual barang yang bukan hakmu,” komentar pemilik akun Instagram @jebreeetscoreid.
“Coba telusuri pelaku curanmor, penadah, dan beberapa oknum kolektor FIF, BAF, dan sebagainya. Permainan sudah sangat membudaya ditambah kondisi warga yang malas menganalisa, jadi marak kasus-kasus seperti ini. Jika ada waktu, silakan ditelusuri terutama di tempat gadai, periksa dengan teliti nomor rangka dan mesin,” tulis @igedeanggasuj.