Pemkot Surabaya Gratiskan Tarif Retribusi PDAM, Ketahui Faktanya
Pemerintah Kota Surabaya menggratiskan tarif retribusi pemakaian air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada untuk sementara waktu. Penggratisan ini berlaku khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Pemerintah Kota Surabaya menggratiskan tarif retribusi pemakaian air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada untuk sementara waktu. Penggratisan ini berlaku khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Tujuannya untuk meringankan beban masyarakat terdampak COVID-19.
Dikutip dari Antara, kebijakan ini diharapkan bisa mengurangi beban ekonomi masyarakat yang tidak mampu. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini di Balai Kota Surabaya pada Selasa (7/4).
Lebih dari 200.000 Keluarga
2013 Merdeka.com/shutterstock.com/Pressmaster
Berdasar keterangan Risma, ada sekitar 231.211 kepala keluarga (KK) di Kota Surabaya yang masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah. Mereka inilah yang akan mendapat fasilitas pembebasan tarif retribusi air PDAM untuk sementara waktu.
Rencananya, pembebasan tarif retribusi air PDAM bagi masyarakat berpenghasilan rendah ini akan berlaku selama dua bulan ke depan, yakni April dan Mei 2020.
Dukungan dari Pihak PDAM
2020 Merdeka.com/humas.surabaya.go.id
Dikutip dari Antara, PDAM Surya Sembada Surabaya siap mendukung kebijakan yang diinisiasi Wali Kota Risma. Khususnya dalam rangka penyediaan air bersih bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama PDAM Surya Sembada Surabaya, Mujiaman.
Secara teknis, pihak PDAM Surya Sembada akan melakukan penghitungan terkait kekuatan anggaran dengan jumlah pelanggan air PDAM tersebut. Dari angka yang diperoleh akan disepakati besaran volume air yang bisa digratiskan untuk masyarakat. Hal ini akan dikoordinasikan dengan Pemkot Surabaya.