LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JATIM

Niat Puasa Nazar dan Konsekuensinya dalam Islam, Umat Muslim Wajib Tahu

Bentuk-bentuk nazar pun banyak macamnya. Nazar dapat diartikan sebagai sebuah janji yang dilakukan seseorang dengan tujuan tertentu yang ditunjukkan kepada Allah SWT sebagai bentuk ibadah. Dalam artikel ini, bentuk nazar yang dibahas adalah puasa.

2022-11-17 13:45:00
Bacaan Niat Puasa
Advertisement

Menurut istilah para ulama fiqih, nazar adalah kesanggupan untuk melaksanakan ibadah yang bukan wajib, baik secara mutlak ataupun dikaitkan dengan sesuatu (Mushthafa Sa’id al-Khan, Al-Fiqhu al-Manhajî, juz 3, h. 21).

Dalam kehidupan, manusia kadang menghadapi aneka tantangan yang membuat diri menentukan sebuah nazar. Misal, jika berhasil lolos masuk ke perguruan tinggi negeri impian, maka ia bernazar untuk puasa senin kamis selama 4 minggu.

Baca juga: Hikmah Puasa Menurut Islam Mulai Dari Bentuk Karakter Dan Tingkatkan Ketakwaan

Advertisement

Bentuk-bentuk nazar pun banyak macamnya. Nazar dapat diartikan sebagai sebuah janji yang dilakukan seseorang dengan tujuan tertentu yang ditunjukkan kepada Allah SWT sebagai bentuk ibadah. Dalam artikel ini, bentuk nazar yang dibahas adalah puasa. Bagaimana niat puasa nazar dan apa saja konsekuensinya apabila tidak dipenuhi? Berikut ulasan selengkapnya yang menarik diketahui.

Dalil Nazar

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), nazar diartikan sebagai janji (pada diri sendiri) ingin berbuat sesuatu jika hal yang diinginkan tercapai. Umumnya, orang-orang menjalankan puasa nazar sebagai salah satu usaha dalam meraih sesuatu.

Advertisement

© pexels.com/Timur Weber

Sebuah hadits juga menjelaskan jika seseorang sudah bernazar maka wajib untuk melaksanakan nazar tersebut. Tapi jika tidak dilaksanakan, maka wajib membayar kafarat dengan memberikan makan 10 orang fakir miskin.

Umar bin Khattab kembali dari Thaif, beliau menanyakan kepada Rasulullah mengenai nazarnya. Ia mengatakan bahwa, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku pernah bernazar pada masa jahiliah untuk melakukan itikaf sehari di Masjidil Haram. Apa pendapatmu, Rasulullah?" Rasulullah SAW bersabda; "Pergilah (ke sana) dan beritikaflah sehari." (HR. Muslim)

Dalam Al-Qur’an dan hadits, perihal nazar juga pernah disinggung. Hal ini menunjukkan perihal disyariatkannya nazar, dan wajib bagi orang yang bernazar untuk melaksanakan apa yang dinazarinya, seperti yang dikutip dari laman NU Online;

يُوفُونَ بِٱلنَّذۡرِ وَيَخَافُونَ يَوۡمٗا كَانَ شَرُّهُۥ مُسۡتَطِيرٗا

Artinya: “Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana” (QS. Ad-Dahr [76]: 7).

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ

Artinya: “Siapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah bermaksiat kepada-Nya. ” (HR al-Bukhari).

Niat Puasa Nazar

Perlu diketahui, meskipun puasa nazar awalnya merupakan puasa sunnah, tetapi statusnya menjadi wajib karena konsep nazar itu sendiri yang harus dipenuhi.

Sehingga menurut mayoritas ulama, ketentuan niatnya juga sebagaimana puasa wajib, yaitu harus dilakukan pada malam hari dari mulai terbenamnya matahari sampai terbit fajar.

Membaca niat puasa nazar wajib dilakukan dalam hati sebagai salah satu rukun puasa yang harus dipenuhi. Bila hendak dilafalkan, berikut bunyi niat puasa nazar tersebut;

نَوَيْتُ صَوْمَ النَّذَرِ لِلّٰهِ تَعَالىَ  

Nawaitu shaumannadzri lillâhi ta’âlâ  

Artinya: “Saya berniat puasa nazar karena Allah ta’âlâ.”

Konsekuensi Tidak Memenuhi Nazar

Bagi orang-orang yang sudah bernazar untuk melakukan puasa sunnah, maka wajib hukumnya untuk melaksanakan puasa tersebut. Namun, jika ada suatu halangan sehingga tidak mampu untuk memenuhinya, maka orang tersebut wajib membayar kafarat sebagaimana kafarat sumpah, seperti dijelaskan dalam ayat Alquran berikut ini;

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الْاَيْمَانَۚ فَكَفَّارَتُهٗٓ اِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍۗ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ ۗذٰلِكَ كَفَّارَةُ اَيْمَانِكُمْ اِذَا حَلَفْتُمْۗ وَاحْفَظُوْٓا اَيْمَانَكُمْ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Artinya: “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka, kafaratnya (denda akibat melanggar sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang (biasa) kamu berikan kepada keluargamu, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Siapa yang tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah (dan kamu melanggarnya). Jagalah sumpah-sumpahmu! Demikianlah Allah menjelaskan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Ma’idah [5]: 89).

Berdasarkan ayat di atas, kepada orang-orang yang melanggar nazar diberi tiga alternatif saat tidak mampu melakukan nazar yang telah diucapkan yakni;

  • Memerdekakan satu budak perempuan yang beriman. Nmun karena zaman sekarang sudah tidak ada lagi budak, hal ini pun otomatis menjadi tidak mungkin dilakukan.
  • Memberi makan kepada sepuluh orang miskin dengan jatah masing-masing sebesar satu mud atau ¾ liter. 
  • Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin. Di mana masing-masing orang miskin diberi satu pakaian baik berupa baju, celana, atau jilbab jika perempuan.   

Apabila salah satu dari tiga alternatif pengganti nazar ini tidak bisa dilakukan, maka kafaratnya adalah berpuasa selama tiga hari berturut-turut dengan niat menggugurkan sumpah (nazar).

(mdk/edl)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.