LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JATIM

Modus Penipuan Pria Kencani Waria Lewat Medsos, Begini Nasibnya Sekarang

Aditya Wibowo alias Gimbal (24) asal Kelurahan Burengan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri membawa kabur motor seorang waria yang sempat ditemuinya. Pelaku dan korban membuat janji bertemu setelah berkenalan melalui akun media sosial facebook. Saat pertemuan itulah, pelaku menggasak motor korban.

2020-09-01 07:30:00
Jatim
Advertisement

Aditya Wibowo alias Gimbal (24), pria asal Kelurahan Burengan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri membawa kabur motor seorang waria yang sempat ditemuinya. Pelaku dan korban membuat janji bertemu setelah berkenalan melalui akun media sosial facebook. Saat pertemuan itulah, pelaku menggasak motor korban.

Dikutip dari infonganjuk, Senin (31/8/2020), Gimbal membawa kabur Yamaha Mio berpelat nomor AG 2027 DO milik WIN (28). Seorang waria asal Desa Tengger, Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri.

Pelaku meminta izin meminjam motor korban untuk mengambil uang di rumah temannya, namun tidak kembali lagi.

Advertisement

Kronologi Kejadian

©2020 Merdeka.com/Instagram @infonganjuk

Advertisement

“Antara tersangka dan korban janjian bertemu di Pasar Baron, Nganjuk pada 26 Juli 2020,” ungkap Kapolsek Kertosono Kompol Djamin, Jumat (21/8/2020).

Tersangka sempat menginap di rumah korban. Keesokan harinya, tersangka merayu dan mengajak korban jalan-jalan. Tepat di depan salah satu hotel kelas melati di Kertosono, tersangka meminjam motor korban dengan dalih untuk mengambil uang di rumah temannya.

Namun, setelah ditunggu selama dua jam tersangka tidak kunjung kembali.

Motor Digadai untuk Beli Sabu

©2020 Merdeka.com/Instagram @infonganjuk

Korban yang menunggu lama akhirnya bertindak mengambil jalur hukum dengan melaporkan tersangka kepada pihak kepolisian setempat.

“Namun setelah dua jam ditunggu dua jam, tersangka tak kunjung kembali. Akhirnya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. Kejadiannya sekitar satu bulan lalu,” terang Kompol Djamin, Senin (31/8/2020).

Menurut keterangan tersangka, motor korban telah dijual kepada temannya. Uang hasil gadai motor curian itu kemudian digunakan untuk membeli sabu-sabu. Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(mdk/rka)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.