Mengaku Ada Bisikan Gaib, Begini Nasib Pria Pamer Alat Vital Sambil Naik Motor
AP (43), pria yang terekam video warga memamerkan alat kelamin sembari mengendarai motor mengaku mendapat bisikan gaib. Begini nasibnya sekarang.
Aparat kepolisian di Tulungagung, Jawa Timur berhasil menangkap AP (43), pelaku ekshibisionis yang terekam video warga memamerkan alat vital sembari mengendarai motor di jalanan daerah itu.
Rekaman video yang menunjukkan aksi ekshibisionis tersebut viral di sejumlah grup media sosial Facebook.
"Pelaku ini kami amankan pada Rabu (2/2) kemarin di sebuah warung kopi di wilayah Kelurahan Kuthoanyar, Kecamatan Tulungagung," ujar Kapolsek Gondang AKP Suwancono, Kamis (3/2/2022).
Keterangan Pelaku
©2022 Merdeka.com/Freepik
Saat ditangkap aparat kepolisian Polsek Gondang, AP tak melawan. Ia pasrah saat dicokok tim buser lalu dibawa ke Polsek Gondang.
Di hadapan penyidik, AP mengaku bahwa sosok dalam video eksibisionis yang viral di grup media sosial lokal Tulungagung itu memang dirinya.
Namun ia berdalih tindakan itu dilakukan lantaran ia mendengar bisikan gaib. Kapan dan di mana ia mendapatkan bisikan itu, AP tidak bisa menjelaskan secara detail.
Lakukan Tes Kejiwaan
Suwancono menyatakan, pihaknya tidak bisa percaya begitu saya dengan pengakuan AP. Penyidik berencana memeriksakan pria asal Desa Bolorejo Kecamatan Gondang itu ke psikiater untuk dites kejiwaannya.
Nantinya, hasil tes kejiwaan itulah yang menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Hari ini kami akan melakukan tes kejiwaan untuk mengetahui sejauh mana kebenaran yang disampaikan pelaku,” ungkapnya, mengutip dari ANTARA.
Tunggu Hasil Tes
©Shutterstock/Blaj Gabriel
Aparat kepolisian Polsek Gondang juga akan memeriksa keluarga AP guna mengetahui latar belakang pelaku.
Apabila hasilnya AP dinyatakan sakit jiwa, maka AP otomatis tidak bisa diproses hukum. Namun, ia akan diserahkan ke Dinas Sosial dengan pendampingan keluarga untuk selanjutnya direkomendasikan menjalani perawatan di rumah sakit jiwa.
Sebaliknya, jika hasilnya AP dinyatakan sehat jasmani rohani, pria cabul itu akan dijerat Pasal 36 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.
"Langkah hukum lebih lanjut menunggu hasil tes kejiwaan," tandas Suwancono.