LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JATIM

Malu Hamil di Luar Nikah, Wanita Asal Madiun Nekat Bunuh Bayinya Sendiri dengan Keji

Perempuan di Madiun nekat membunuh bayi yang baru dilahirkannya dengan cara keji. Ia melakukan hal tersbeut lantaran malu hamil di luar nikah. Ini fakta selengkapnya.

2022-04-21 12:09:00
Jatim
Advertisement

Perempuan berinisial IMS (25), warga Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun tega membunuh bayi yang baru ia lahirkan, akhir Maret 2022 lalu.

Lantaran malu dirinya hamil di luar pernikahan, MS tega membunuh darah dagingnya dengan cara keji. Setelah dibunuh, ia membuang jasad bayinya ke saluran air. MS melakukan tindakan keji itu lantaran takut menghadapi rasa malu.

“IMS, warga Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, tega membunuh bayinya sendiri dan membuangnya di saluran air,” tulis akun Instagram @madiun_info, Kamis (21/4).

Advertisement

Kronologi Kejadian

©2013 Merdeka.com

Advertisement

Sebelumnya, IMS melahirkan bayi perempuan di rumahnya tanpa bantuan tenaga medis. Tak butuh waktu lama, ia kemudian menjerat leher bayi dengan celana dalam miliknya.

Setelah sang buah hati tak bernyawa, jasad bayi dibuang ke saluran air yang terletak tidak jauh dari rumahnya. 

Tetangga pelaku menemukan jasad bayi perempuan tersebut pada Selasa (29/3/2022). Penemuan jasad bayi itu ditindaklanjuti Polres Madiun Kota dengan mendatangkan ahli forensik RS Bhayangkara untuk melakukan autopsi terhadap bayi merah sepanjang 48 cm tersebut.

"Hasil autopsi menunjukkan bayi dibunuh dengan menjerat leher bayi menggunakan celana dalam miliknya hingga kehabisan napas dan tewas," ungkap Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono, Rabu (20/4).

Berdasarkan hasil autopsi, diketahui ada luka lecet dan memar di bagian leher jasad bayi akibat kekerasan benda tumpul. 

Hasil Tes DNA

REUTERS/Andrew Kelly

Merujuk temuan autopsi, Polres Madiun Kota melakukan penyelidikan lanjutan untuk menemukan siapa pelaku pembunuhan bayi tersebut. 

"Saluran irigasinya tidak ada aliran air, maka yang membuang pasti di sekitar sini," imbuh Suryono.

"Karena baru saja melahirkan, dia tidak bisa membuang jasad bayinya jauh-jauh, karena masih lemas," jelas Suryono.

Hasil pemeriksaan dokter kandungan di RSUD Kota Madiun diketahui bahwa IMS baru saja melahirkan dan memasuki masa nifas, namun tidak diketahui di mana keberadaan sang bayi.

Setelah barang bukti terkumpul ditambah keterangan dari saksi mata, aparat Polres Madiun Kota melakukan pemeriksaan terhadap IMS. Memastikan berbagai barang bukti yang terkumpul, Polres Madiun Kota melakukan tes DNA antara IMS dengan jasad bayi perempuan yang ditemukan di saluran air Desa Metesih. Dari tes tersebut diketahui DNA keduanya identik.

Ancaman Hukuman

©2018 Merdeka.com

Atas perbuatannya, tersangka IMS dikenakan pasal 80 ayat 4 UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP tentang Makar Mati Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.

Sementara itu, aparat Polres Madiun Kota masih melakukan pemeriksaan terhadap pacar pelaku.

"Untuk teman laki-lakinya (pacar) sedang kita periksa, kita dalami," tandas AKBP Suryono.

(mdk/rka)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.