Lakukan Penggeledahan, KPK Bawa Tiga Koper dari Gedung DPRD Jatim
Aparat KPK melakukan penggeledahan di gedung DPRD Jatim pada Senin (19/12/2022) dan membawa keluar tiga buah koper.
Aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim) pada Senin (19/12/2022) sejak pukul 15.00 WIB hingga malam hari. Menyusul tindak pidana korupsi yang menyeret salah satu pimpinan DPRD Jatim.
Sebelumnya, pada operasi tangkap tangan (OTT) 14 Desember 2022 lalu, KPK menetapkan empat orang tersangka dugaan kasus suap.
KPK menggeledah gedung DPRD Jatim guna mengumpulkan dokumen-dokumen yang akan menjadi barang bukti kasus korupsi tersebut.
Bawa Tiga Koper
©2022 Merdeka.com/Freepik
Setelah melakukan penggeledahan selama beberapa jam, aparat KPK akhirnya keluar dari gedung DPRD Jatim di Jalan Indrapura Kota Surabaya dengan membawa tiga buah koper.
Kepala Sub Bagian Rapat dan Risalah Sekretariat DPRD Jatim Zaenal Afif Subeki tampak berada di tengah aparat KPK yang sedang melakukan penggeladahan. Hal itu menyusul penetapan empat orang tersangka usai dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 Desember lalu.
Dikutip dari Antara, tiga buah koper yang diduga berisi dokumen barang bukti itu kemudian masing-masing dimasukkan aparat KPK ke mobil yang berbeda.
Usai penggeledahan, Kepala Sub Bagian Rapat dan Risalah Sekretariat DPRD Jatim Zaenal Afif Subeki Afif turut keluar dari Gedung DPRD Jatim bersama aparat KPK. Selanjutnya, Afif juga terlihat meninggalkan gedung DPRD Jatim dengan mengemudikan sendiri salah satu mobil, beriringan dengan sejumlah mobil lain yang ditumpangi aparat KPK. Di dalam mobil yang dikemudikan Afif, dua orang aparat KPK duduk di bangku tengah.
Dugaan Suap
©2016 Merdeka.com
Sebelumnya, pada OTT 14 Desember lalu, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dugaan suap pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jatim.
Selain menetapkan empat tersangka, KPK juga mengamankan barang bukti, salah satunya berupa uang tunai senilai Rp1 miliar.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Jakarta menyebut empat tersangka kasus korupsi tersebut adalah Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, Staf Ahli Sahat di DPRD Jatim Rusdi, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi alias Eeng.