Kisah Tragis Perempuan Tertabrak Kereta Api di Kediri, Warga Diimbau Tak Lakukan Ini
Seorang perempuan tertabrak kereta api di dekat Stasiun Susuhan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur dan meninggal di lokasi kejadian. Warga diminta tidak melakukan hal ini di jalur manfaat kereta api.
Seorang perempuan tertabrak kereta api di dekat Stasiun Susuhan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur dan meninggal di lokasi kejadian. Peristiwa kecelakaan ini kemudian ditangani oleh Aparat Kepolisian Resor Kediri.
"Anggota sudah langsung ke lokasi tadi. Korbannya perempuan," jelas Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono di Kediri, Rabu (6/10).
Kronologi Kejadian
Kecelakaan terjadi di Km.191+6/5 petak jalan Ss/Kd dekat dengan Stasiun Susuhan, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri. Korban tertabrak kereta api relasi Malang-Bandung dan meninggal di lokasi kejadian.
Manajer Humas PT Kereta Api Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengungkapkan, saat kejadian, masinis menghentikan laju kereta api. Ia kemudian melakukan pengecekan pada korban dan rangkaian gerbong kereta api.
"KA 120C berhenti luar biasa di kilometer tersebut guna pengecekan rangkaian setelah itu kereta api berangkat kembali dari kilometer tersebut setelah rangkaian dinyatakan baik oleh masinis," ungkap Ixfan, dikutip dari Antara.
Proses Evakuasi
©2016 Merdeka.com
Setelah kecelakaan terjadi, korban yang tidak membawa kartu identitas apapun itu ditemukan dalam kondisi luka berat. Tubuh korban kemudian dievakuasi oleh unit pengamanan.
Ixfan mengimbau warga untuk berhari-hati sata melintas di jalan raya sebagai antisipasi agar tidak terjadi kecelakaan dengan kereta api.
Sementara itu, kereta api relasi Malang-Bandung yang sempat kecelakaan melanjutkan perjalanan. Rangkaian kereta api itu mengalami keterlambatan sekitar 12 menit.
UU Perkeretaapian
Ixfan mengungkapkan, pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pasal 38 menyebutkan mengenai peruntukan jalur kereta api (KA) yang tertutup untuk umum hanya diperuntukkan bagi pengoperasian KA.
Ketentuan tersebut ditegaskan juga dalam pasal 181 ayat (1), bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA, menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.
Pasal 199 menyatakan bahwa setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan KA, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam pasal 181 ayat (1) akan dikenai pidana penjara.
"Dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta," imbuhnya.